Skip to content Skip to navigation

AKSI PENGHADANGAN IBADAH GBI PHILADELPHIA MEDAN, PEMAHAMAN PBM RUMAH IBADAH YANG TIDAK TEPAT

Baru saja beberapa hari berlalu ditahun yang baru 2019, tepat pada hari Minggu, 13 Januari 2019, terjadi pertama kali ditahun yang baru, aksi persekusi terhadap kegiatan peribadahan umat kristen digereja GBI Jemaat Philadelpia Martubung Kota Medan Sumatera Utara.

Aksi persekusi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang konon warga dilingkungan gereja berada, sontak viral mengejutkan banyak pihak, tidak terkecuali PGI Wilayah Sumatera Utara.

MPH PGI Wilayah Sumut menegaskan, bahwa akar persoalan aksi serupa selama ini, adalah pemahaman tidak tepat terhadap Peraturan Bersama Menteri tentang rumah ibadah, yakni PBM No. 9/8 tahun 2006.

MPH PGI Wilayah Sumut melalui rilis siaran pers kepada Gerejani Dot Com, yang dikirimkan oleh Humas PGI Irma R. Simanjuntak hari ini (15 Januari 2019), mengemukakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Minggu, 13 Januari 2019 menjadi hari kelam bagi kebebasan beragama sekaligus menambah daftar aksi intoleransi di negara kita, Indonesia. Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Philadelpia yang beralamat di Jl. Permai 4 blok 8 Griya Martubung, No. 31, Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan Sumatera Utara, mengalami penghadangan beribadah oleh sekelompok masyarakat, dengan dalil rumah yang dijadikan tempat beribadah belum memiliki izin sebagaimana yang diaturkan dalam PBM No. 9/8 tahun 2006.

Menanggapi hal tersebut Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Wilayah Sumatera Utara (MPH PGI-WSU) menyatakan : Turut prihatin dengan adanya aksi penghadangan beribadah oleh sekelompok orang terhadap Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan.

MPH PGI Wilayah Sumut mendesak agar pihak kepolisian mengusut tuntas dalang dibalik penghadangan tersebut demi tegaknya keadilan di negeri ini, serta mengamankan dugaan tindakan dan cara kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok massa saat ibadah berlangsung.

Negara kita adalah negara hukum, dimana UUD 1945 sebagai landasan hukum di negeri ini, dengan tegas memberi kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama, sebab beragama adalah Hak Asasi Manusia. Penghadangan beribadah Jemaat GBI Philadelpia mengindikasikan bahwa masih banyak warga negara yang melanggar UUD 1945 dan juga melanggar hak konstitusional warga negara.

Dari berbagai kasus bahwa penghadangan beribadah di negeri ini berkutat pada alasan klasik soal izin sebagaimana termaktub dalam PBM No. 9/8 tahun 2006, padahal sesungguhnya PBM tersebut bukan untuk mempersulit umat beribadah, tapi dengan tujuan, terjalinnya keteraturan dan kerukunan umat beragama.

Dengan demikian kami mengharapkan semua lapisan untuk memahami PBM No. 9/8 tahun 2006 secara utuh dan tidak sepenggal-penggal.

MPH PGI Wilayah Sumut meminta agar pemerintah Kota Medan bersama-sama dengan FKUB Kota Medan, segera mencari solusi penyelesaian masalah dan menjamin kebebasan beribadah bagi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, atas dasar kekeluargaan dan mengedepankan suasana sejuk dan damai.

Meminta kepada negara untuk memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi warga negara yang akan melakukan ibadahnya melalui perangkat kebijakan hukum atau perundangan-undangan yang tegas.

MPH PGI Wilayah Sumut menghimbau agar setiap jemaat gereja proaktif menjalin komunikasi yang baik dengan lingkungan sekitar, dan melakukan pendekatan-pendekatan kekeluargaan, agar kehadiran gereja dapat diterima dan membawa berkat bagi warga sekitar.

MPH PGI Wilayah Sumut mengajak seluruh warga gereja untuk tidak terprovokasi dengan adanya tindakan penghadangan beribadah terhadap Jemaat GBI Philadelpia, dan tetap mendoakan agar Pemerintah beserta FKUB Kota Medan diberikan hikmat dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Jemaat GBI Philadelpia Martubung, Medan, sehingga saudara-saudari kita dapat kembali malakukan kebaktian ibadah sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini. (DPT)

Share

Advertorial