POLRESTA TANGERANG MENETAPKAN TERSANGKA KASUS PELARANGAN IBADAH GKPI RAJEG, DPP GAMKI MENGAPRESIASI
GEREJANI DOT COM - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mendukung dan mengapresiasi langkah Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra (AC) sebagai tersangka dalam kasus pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI), di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 20 September 2026.