Skip to content Skip to navigation

BASUKI T. PURNAMA KINI TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA

Hari ini 16 November 2016 pukul 10 pagi, Kapolri dan Kabareskrim melakukan konferensi pers menyampaikan kesimpulan hasil gelar perkara atas kasus dugaan penistaan agama, dengan terlapornya Basuki T. Purnama Gubernur DKI Jakarta non-aktif. Gelar perkara telah dilakukan kemarin (15 November 2016). Konferensi pers diadakan di Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Ari Dono beberapa saat lalu telah mengeluarkan pernyataan tentang kesimpulan hasil gelar perkara, Basuki T. Purnama yang dilaporkan oleh sejumlah banyak pelapor, berdasarkan berbagai pendapat ahli, Tim Penyidik Polri yang berjumlah duapuluhan orang, pada akhirnya berpendapat bahwa atas dugaan laporan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif Basuki T. Purnama, Kabareskrim menyatakan terlapor telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terhadap status baru Ahok yang kini menjadi tersangka, akan ditindaklanjuti dengan status pencegahan yang bersangkutan keluar negri, namun tidak dilakukan penahanan.

Pernyataan Kabareskrim tentang status tersangka Basuki T. Purnama, diperkuat oleh Kapolri Jend. Tito Karnavian. "Saya mengapresiasi kerja Jajaran penyidik yang berjumlah duapuluhan orang, telah bekerja sesuai dengan undang-undang. Mereka telah meminta pendapat banyak ahli, dan diantara mereka terjadi perbedaan sikap, ada yang menyatakan tidak merupakan penistaan agama, dan yang lain menyatakan terjadi penistaan agama, karenanya diantara penyidik pun terjadi disenting opinion" demikian dijelaskan Kapolri.

Kapolri lebih lanjut menjelaskan hal tidak ada upaya penahanan terhadap tersangka Basuki T. Purnama, selain karena yang bersangkutan kooperatif, juga karena tidak ada kebulatan pendapat diantara penyidik. "Karena tidak ada pendapat bulat, maka penyidik sepakat untuk meningkatkan penanganan kasus ini ke proses peradilan". (DPT)

Advertorial