Skip to content Skip to navigation

BNN MEMBUKA KESEMPATAN REDISTRIBUSI PNS DAN PENGISIAN JABATAN 2017

Badan Narkotika Nasional dalam rangka pengisian kebutuhan pegawai dalam lingkup BNN, berdasarkan Surat Kementerian PAN dan RB Nomer : B/254/S.SM.01.00/2017 tertanggal 16 Mei 2017 perihal Permohonan Redistribusi Pegawai dari Instansi Lain, kini memberi kesempatan kepada PNS dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, untuk melakukan redistribusi (alih status) dalam rangka pengisian jabatan administrasi (administrator, pengawas, dan pelaksana) maupun fungsional dilingkungan BNN diseluruh wilayah Indonesia, selain itu juga BNN memberi kesempatan kepada PNS organik BNN untuk mengisi jabatan administrator dan pengawas dilingkungan BNN diseluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi pengumuman yang dirilis BNN dalam laman www.bnn.go.id, pendaftaran untuk mengikuti program redistribusi dan pengisian jabatan tersebut dimulai pada 3 hingga 14 Juli 2017, dan kepada setiap pelamar dapat mendaftar pada 1 (satu) pilihan formasi jabatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Adapun persyaratan umum yang ditentukan sebagai berikut :

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Tidak pernah menjadi pengguna dan/atau pengedar narkotika;
  4. Tidak pernah dipidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
  5. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau tidak sedang menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin;
  6. Tidak sedang menjalani atau mengajukan cuti diluar tanggungan Negara, dan tidak sedang mengajukan permohonan undur diri;
  7. Bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihan yang tercakup dalam formasi dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Badan Narkotika Nasional;
  8. Memiliki nilai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 dan 2016 minimal BAIK untuk setiap unsur penilaian;
  9. Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Unit Kerja/ Satuan Kerja yang bersangkutan (format terlampir).
  10. Wajib memiliki alamat email pribadi yang aktif.

 

Informasi dan keterangan selengkapnya dapat dibaca disini. (DPT)

Share

Advertorial