
Permasalahan keberadaan transportasi daring (online) nampaknya masih belum menemukan titik terang, bahkan dirasakan semakin menekan para pengendara/pengemudi transportasi daring tersebut.
Pada hari Senin lalu (23 April 2018) ribuan pengendara ojek daring melakukan aksi unjuk rasa didepan Gedung DPR RI dan Istana Presiden, mereka menyampaikan keluhan terhadap kebijakan pemerintah yang dirasakan semakin menekan eksistensi pekerjaan mereka.
Ardianto D. Wiyogo selaku pengemudi transportasi daring, mendesak Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar segera bersikap tegas menyangkut nasib ratusan ribu, bahkan lebih dari jumlah tersebut, yang berprofesi sebagai ojek daring, demikian dikutip dari suarakarya.id.
Ardianto merupakan anak dari Anggota DPR RI Partai Golkar Bambang Wiyogo, juga adalah Cucu dari Mantan Gubernur DKI Jakarta Letjen TNI. (Purn) Wiyogo Atmodarminto, mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh lamban menangani soal ojek daring, ini karena menyangkut nasib ratusan ribu masyarakat yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring.
"Karenanya kami mendesak DPR untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Pemerintah, dan pemerintah harus melindungi nasib saudara kita yang mencari nafkahnya di ojek online," tegas Ardianto.
Sementara itu, persoalan transportasi daring, tidak sekedar hanya mengenai batas tarif ataupun ketentuan teknis/mekanisme kendaraan, tetapi juga keamanan bertransaksi.
Azas Tigor Nainggolan sebagai pemerhati masalah transportasi, sebagaimana dikutip dari laman FB, mengemukakan sejumlah masalah yang bernuansa kriminal yang dilakukan oleh pengendara transportasi daring.
Catatan yang disampaikan Azas Tigor terkait kejahatan oleh pengemudi taksi online terhadap penggunanya sudah sering terjadi di Indonesia. Kejahatan tersebut antara lain: 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makasar, 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung, 12 Pebruari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar bandara Soekarno Hatta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban, 18 Maret 2018 l kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun Siska Rohani (29 tahun) dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor.
“Sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas selain pada pengemudinya, juga bertindak tegas kepada para aplikator untuk ikut bertanggung jawab atas layanan dan keamanan taksi online para mitranya. Sudah seharusnya para aplikator ikut bertanggung jawab atas kejadian ini dan harus dituntut tanggung jawab. Adalah kewajiban para aplikator mengawasi para mitranya agar memberikan layanan secara aman dan nyaman kepada penggunanya. Atas kejadian ini pihak kepolisian juga harus menempatkan aplikator sebagai tersangka juga selain para pelaku, pengemudi mitranya” ujar Azas Tigor. (DPT)
