
Salah satu permasalahan yang kerap terjadi dalam penyelenggaraan pemilu adalah masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), karena itu besar harapan masyarakat agar proses pendaftaran pemilih untuk Pemilu 2014, dapat lebih cermat dan valid.
Berdasarkan jadwal pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014, proses penyusunan daftar pemilih saat ini telah memasuki tahap pemutakhiran data pemilih, yakni tahap pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pantauan Gerejani diwilayah Jakarta Timur, dan berdasarkan informasi Pengurus RT dan RW dibeberapa kawasan perumahan, petugas Pantarlih telah bergerak mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan coklit data pemilih, dan menempel stiker tanda telah didata, sekalipun memang belum semua wilayah selesai dilakukan coklit, tetapi batas waktu coklit masih ada menyisakan beberapa hari lagi, yakni tanggal 9 Juni 2013. Diharapkan warga dapat mendukung proses pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2014, agar semua warga yang mempunyai hak pilih dapat didata sebagai pemilih.
Berikut gambaran tahap penyusunan data pemilih, sebagaimana dikutip dari www.kpu.go.id : PPS akan melakukan penyusunan bahan DPS dari tanggal 10 Juni sampai 9 Juli 2013. Selanjutnya dilakukan penetapan DPS pada tanggal 10 Juli 2013 dan diumumkan ke publik dari tanggal 11 sampai 24 Juli 2013 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemudian menyerahkan DPS kepada partai politik di tingkat kecamatan. Perbaikan dan penyusunan DPS dilakukan sejak tanggal 2 sampai 15 Agustus 2013. Hasil perbaikan itu akan kembali diumumkan ke publik untuk dimintai masukan dan tanggapan. Hasil perbaikan tersebutlah yang akan diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap oleh KPU Kabupaten/Kota. (DPT)