
Sekolah Tinggi Teologi Rahmat Emmanuel (STT REM), jelang pelaksanaan Wisuda Bulan Agustus 2019 nanti, pada hari Jumat 26 Juli 2019, bertempat di Aula STT REM Lt. 4 Jl. Pelepah Kuning III Blok WE 2 No. 4 G-K Kelapa Gading Jakarta Utara, mendapatkan kunjungan rombongan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Thomas Pentury, M.Si, selain dalam rangka menyampaikan kuliah umum mengenai "Peranan Pemerintah Dalam Mempersiapkan Sumber Daya Manusia Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen di Indonesia", Dirjen Bimas Kristen dan rombongan, juga melakukan dialog mengenai dinamika proses belajar-mengajar di STT REM. Dirjen Bimas Kristen Prof Thomas Pentury, disambut oleh Pdt. Dr. Abraham Conrad Supit (Gembala Senior GBI REM, Ketua Yayasan Abraham Conrad Supit), dan Ketua STT REM Pdt. Dr. Yogi Dewanto, Stevano Margianto (pengelola media GBI REM-STT REM, victoriousnews.com, yang juga Ketua Umum PERWAMKI), dan sejumlah staf pengajar.
Prof Tommy, demikian sapaan akrab Dirjen Bimas Kristen, mengemukakan bahwa saat ini telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan, yang merupakan derivasi dari UU No.12 Tahun 2012. "Peraturan Pemerintah ini sangat strategis untuk mengatur sistem pendidikan keagamaan. Kalau UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka derivasi dari undang-undang itu telah diturunkan PP No. 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang pendidikan tinggi umum, dari universitas seluruh yang ada dibawah Kemenristekdikti. Namun kemudian, harus kita akui, dalam sistem pendidikan nasional ada dua yang diatur, yakni pendidikan umum dan pendidikan keagamaan" jelas Prof Tommy.
Lebih lanjut Prof Tommy mengemukakan bahwa perlu diatur lebih lanjut tentang pendidikan tinggi keagamaan, maka lahirlah Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2019, yang memberi ruang kesempatan penyelenggara pendidikan tinggi keagamaan. "Yang menjadi berita gembira adalah, pendidikan tinggi keagamaan diberi kewenangan untuk mengelola rumpun ilmu keagamaan, dan rumpun ilmu sains dan teknologi yang umum. STT REM, atau apapun namanya nanti ke depan, tidak hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi teologia, PAK, tetapi juga bisa bidang ilmu yang lain" ungkap Prof Tommy.
Selain sudah dikeluarkannya PP No. 46 tahun 2019, Prof Tommy juga menyebutkan bahwa sudah diterbitkan juga Keputusan Menteri Agama RI (KMA), yang memberi kewenangan atau delegasi kepada Dirjen yang melaksanakan pendidikan keagamaan, untuk ijin prodi (program studi) dikeluarkan.
"Kewenangan itu sudah ada, bagaimana kita menata kelola, tentu akan ada diskusi panjang, karena tidak ada pilihan lain bagi kita, terutama bagi perspektif kristen dan gereja, untuk menyiapkan sumber daya manusia lewat tempat lain, maksudnya tidak ada pilihan lain untuk masuk menyiapkan sumber daya lewat tempat lain, menyiapkan sumber daya hanya satu, lewat pendidikan" jelas pria yang pernah menjadi Rektor Universitas Pattimura Ambon.
Prof Tommy selain menjelaskan tentang peluang perkembangan pendidikan tinggi keagamaan kristen, oleh karena sudah adanya PP No. 46 Tahun 2019, dan Keputusan Menag RI, juga mengemukakan keprihatinannya terhadap keberadaan sekolah teologi di Indonesia, yang hingga kini hanya mempunyai 4 orang Gurubesar bidang teologi, dan semuanya itu hanya berasal dari STT Jakarta, sementara jumlah institusi pendidikan tinggi keagamaan kristen ada 382 STT.
Prof Tommy menyebutkan bahwa dari 382 institusi pendidikan tinggi keagamaan kristen, 7 diantaranya merupakan institusi milik pemerintah, yakni yang bernama Sekolah Tinggi Agama Kristen dan Negeri, sementara dari 7 institusi STAKN dimaksud, 3 diantaranya sudah menjadi Institut Agama Kristen Negeri, yakni ada di Ambon, Tarutung, dan Manado, sedangkan 3 lainnya akan diproses menyusul menjadi IAKN, yakni di Kupang, Palangkaraya, dan di Toraja. "Melalui PP ini, penyelenggara STT, akan lebih mudah mentransformasi menjadi universitas. Cita-cita saya, satu hal yang penting, harus ada 1 universitas kristen negeri" ungkap Prof Tommy yang juga seorang Gurubesar Matematika dan Statistika.
Selain mengungkapkan tentang PP No. 46 Tahun 2019 yang memberi peluang pengembangan Sekolah Teologi menyelenggarakan program studi umum selain teologi, Prof Tommy juga menjelaskan adanya Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen, yang mengatur diantaranya tentang Sekolah Minggu dan Katekisasi, yang kemudian ketentuan serupa menjadi polemik ketika menjadi bagian dari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan beberapa waktu lalu, yang saat itu ramai diprotes oleh berbagai kalangan kristen. (DPT)
