
Pembacaan hasil keputusan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, terhadap sejumlah aduan laporan Prabowo Subijanto-Hatta Radjasa sebagai peserta Pilpres 2014, yang diwakilkan oleh Tim Kuasa Hukum Pembela Merah Putih, telah dilakukan oleh DKPP hari ini (21 Agustus 2014) di Aula Kantor Kementerian Agama RI di Jl. M.H Thamrin, sejak pukul 11 siang tadi hingga menjelang pukul 2 siang.
Sidang pembacaan putusan DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, pembacaan dilakukan secara bergantian oleh seluruh anggota DKPP, dihadiri oleh selulruh pihak-pihak yang terkait.
DKPP terhadap seluruh aduan gugatan dugaan pelanggaran kode etik, yang disampaikan oleh Tim Pembela Merah Putih, telah memutuskan bahwa sebagian laporan gugatan diterima dan diputuskan telah terjadi pelanggaran kode etik.
Salah satu aduan yang diputuskan oleh DKPP terbukti terjadinya pelanggaran kode etik ialah laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, tatkala Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU RI meninggalkan tugas dan kewenangannnya demi mengikuti suatu kegiatan yang menurut DKPP, semestinya sebagai Ketua KPU RI harus mengutamakan pelaksanaan tugas kewenangannya mengurusi pemilu.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU RI Husni Kamil Manik tidak mempunyai sense of priority, dan untuk itu DKPP memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.
Pantauan Gerejani Dot Com terhadap hasil keputusan DKPP yang tadi sudah dibacakan, DKPP telah memutuskan untuk memberhentikan sejumlah penyelenggara pemilu, dan memberikan peringatan terhadap penyelenggara pemilu lainnya. (DPT)