
KPU RI melalui Surat Edaran nomor 585 tahun 2013 yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2013, menyatakan perpanjangan waktu untuk penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP yang telah diumumkan, semula batas waktunya 17-23 Agustus 2013, kini menjadi 17-30 Agustus 2013.
Sementara itu proses pengunggahan data pemilih melalui SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih) masih mengalami kendala dalam hal kapasitas jaringan sistem, sehingga KPU RI memberikan batas waktu hingga 29 Agustus 2013.
Menyikapi perpanjangan waktu tersebut, pengawas pemilu berpikir bahwa hal perpanjangan waktu tersebut bagi masyarakat memiliki dampak positif bagi masyarakat, karena semakin banyak waktu bagi masyarakat untuk memeriksa DPSHP.
Dalam rangka mendukung pengawasan terhadap proses pendaftaran pemilih menuju penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap), PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) yang telah direkrut oleh Panwaslu Kecamatan, dan berkedudukan ditingkat Kelurahan, arahan Bawaslu DKI Jakarta kepada jajaran pengawas tingkat kota/kabupaten dan kecamatan, untuk memfokuskan PPL pada pengawasan pendaftaran pemilih menuju penetapan DPT Pemilu 2014. (DPT)