
Data pemilih sebagai salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu, kerap menjadi permasalahan yang mengundang banyak pembahasan, belum lagi persoalan data pemilih juga menjadi indikasi kualitas dari pemilu itu sendiri. Masih segar dalam ingatan kita, berkali-kali masalah data pemilih telah menimbulkan masalah besar dalam penyelenggaraan pemilu.
Pemilu tahun 2014 semakin mendekat dan penetapan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sudah dilakukan oleh KPU RI, kini tahapan yang sedang berjalan adalah tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan DPT dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota pada rentang waktu antara 7-13 September 2013, namun belakangan muncul 2 kali Surat Edaran KPU RI yang mengindikasikan adanya potensi masalah dalam hal penetapan DPT, sehingga penetapan DPT diundur menjadi 12-13 Oktober 2013 berdasarkan SE KPU RI No. 644 Tahun 2013 tertanggal 14 September 2013
Kemunculan dua kali surat edaran KPU RI, yakni SE KPU RI tertanggal 6 September 2013 dan SE KPU RI tertanggal 14 September 2013, memunculkan sinyalemen potensi kontroversi penetapan DPT Pemilu tahun 2014. yakni ketidakvalidan data pemilih oleh karena ketidakpastian penetapan.
KPU Kabupaten/Kota diwilayah DKI Jakarta telah melakukan penetapan DPT pada rentang waktu 7-13 September 2013, dan kini berdasarkan SE KPU RI tertanggal 14 September 2013, DPT yang sudah ditetapkan berpotensi menjadi kontroversi dikarenakan DPT tersebut akan ditetapkan kembali. (DPT)