
DPT Pemilu sebagai salah satu instrumen terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu, kerap menjadi masalah dan mengundang banyak perdebatan, tidak hanya antara pelaksana penyelenggaraan pemilu (KPU) dengan pengawas penyelenggaraan pemilu (Bawaslu/Panwaslu), tetapi juga banyak kalangan, parpol, LSM, pemerhati, termasuk juga pemerintah daerah didalamnya.
Penetapan DPT Pemilu wilayah Jakarta Timur sudah dilakukan oleh KPU Jakarta Timur pada 12 September 2013, penetapan diadakan di Hotel Balairung-Matraman Jakarta Timur dengan disaksikan oleh Komisioner KPU RI Jury Ardiantoro, Walikota Jakarta Timur Drs. HR. Krisdianto, M.Si, Ketua dan 3 orang anggota KPU DKI Jakarta, sejumlah pimpinan parpol, calon DPD, Panwaslu Jakarta Timur, dan pihak terkait lainnya.
DPT Pemilu wilayah Jakarta Timur ditetapkan berjumlah 1.928.690 orang, dengan jumlah terbesar pemilih ada di Kecamatan Cakung sebesar 319.004 orang, dan terkecil jumlah pemilihnya ada di Kecamatan Matraman, yakni sebanyak 124.570 orang.
Berdasarkan informasi yang Gerejani terima dari berbagai sumber, masih cukup banyak masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hal tersebut dikarenakan sejumlah alasan, seperti mobilitas masyarakat tersebut, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendatangi petugas, sulitnya petugas pendataan menjangkau lokasi, dan hal lainnya.
Berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 644 14 September 2013, KPU Kabupaten/Kota yang sudah melakukan penetapan DPT, diinstruksikan untuk melakukan pencermatan dan perbaikan DPT, dengan memberi kesempatan masukan dari masyarakat, parpol, pengawas pemilu, dan pihak lainnya. DPT hasil perbaikan tersebut akan ditetapkan kembali pada 11 Oktober 2013. (DPT)