Skip to content Skip to navigation

HARIS AZHAR : PERBUATAN 'SAB' MANTAN DEWAS BPJS TENAGA KERJA KEPADA 'RA', OLEH TIM PANEL PEMERIKSA DINYATAKAN PERBUATAN TERCELA, MAKSIAT, MELANGGAR KESUSILAAN DAN AGAMA

"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," tutur RA pada 28 Desember 2018 di Kantor SMRC Jakarta Pusat, saat pertama kali mengungkap kasus yang dialaminya selama bekerja di kantor pusat BPJS TK, didampingi aktivis Ade Armando, RA mengemukakan kepada publik, peristiwa perundungan seksual yang dialamimya selama bekerja sebagai tenaga kontrak pada Anggota Dewan Pengawas BPJS TK berinisial SAB.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan, adalah badan hukum publik nirlaba yang bertugas melindungi seluruh pekerja, melalui 4 program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan amanat UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
 
Sebelum menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pada awalnya sebuah perusahaan bentukan pemerintah bernama PT. Jamsostek, kemudian pada 2015 berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, bertanggung jawab terhadap Presiden RI.
 
Lembaga BPJS TK mempunyai struktur selain jajaran Direktorat yang dipimpin oleh Direktur Utama, juga ada Dewan Pengawas. Selain itu, untuk pengawasan eksternal terhadap kelembagaan BPJS, ada lembaga eksekutif bernama Dewan Jaminan Sosial (DJSN) DJSN melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS, DJSN melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial.
 
 
RA dalam keterangannya kepada media saat itu, mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual oleh SAB, baik di dalam maupun di luar kantor.
 
"Dalam periode April 2016-November 2018, saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual (perkosaan) oleh oknum yang sama: di Pontianak, (23 September 2016), di Makassar (9 November 2016) , di Bandung (3 Desember 2017), dan di Jakarta (16 Juli 2018)," kata RA.
 
Menurut keterangan Advokat Haris Azhar, kuasa hukum RA, siang tadi (19 Februari 2019) bertempat direstoran siap saji dikawasan Sarinah Thamrin Jakarta Pusat, bahwa RA sudah menempuh segala jalan dalam lingkup internal kantor BPJS TK, untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya.
 
"RA sudah menempuh segala jalan, sudah mengadukan ke pimpinan Dewas BPJS TK, sudah melaporkan ke pimpinan BPJS TK, tapi semua itu tidak digubris, malah RA diberhentikan" ujar Haris seorang aktivis HAM, pernah menjadi Koordinator Kontras.
 
Ade Armando aktivis Kelompok Pembela Korban Kekerasan Seksual (KPKKS), yang mendampingi RA sejak awal, siang tadi bersama RA, dan Haris Azhar, kepada media menjelaskan perkembangan kasus RA.
 
"Ternyata SAB sudah diberhentikan oleh Presiden sebagai Dewan Pengawas BPJS Tenaga Kerja, itu karena rekomendasi DJSN. Ini berarti DJSN melindungi pelaku kejahatan" ujar Ade geram.
 
Ade juga menceritakan tentang adanya tim panel, yang memeriksa laporan kasus RA kepada DJSN.
 
Dijelaskan Ade, bahwa sekalipun pihaknya tidak menerima laporan kerja tim panel, yang terdiri dari 5 orang, yakni: 1 orang mewakili DJSN, 2 orang wakil kementerian teknis, 1 orang ahli psikologi, dan 1 orang ahli hukum, namun pihaknya mendapat semacam ringkasan laporan yang diterima pada 11 Februari 2019.
 
Lebih lanjut Ade mengemukakan, "Dalam laporan yang kami terima, sekalipun semacam ringkasan, yang konon berasal dari belasan halaman, tapi kami bersyukur, kebenaran menemukan jalannya sendiri. Tim panel yang tadinya mau dibubarkan, tapi mereka minta untuk menyelesaikan tugas sebelum bubar. Ada kalimat dalam ringkasan laporan Tim Panel, menyatakan bahwa SAB terbukti melakukan tindakan tercela terhadap RA.
 
"Hasil tim panel secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan perbuatan tercela, dalam bentuk perbuatan maksiat, dan perbuatan yang melanggar kesusilaan, dan agama" jelas Ade bersemangat.
 
Ade mengemukakan bahwa RA, sebagai pihak korban dan pelapor kepada DJSN, tidak mudah mendapatkan laporan kerja tim panel, RA sempat mendatangi kantor DJSN dua kali, pada 11 Februari 2019 RA baru mendapatkannya.
 
Lebih lanjut jelas Ade, sekalipun hanya mendapatkan sebagian dari hasil laporan penanganan kasus RA, Ade mengapresiasi keputusan Tim Panel tersebut.
 
Setelah mempelajari berbagai bukti dan memanggil para saksi, Tim Panel pada 21 Januari 2019, menyimpulkan bahwa Syafri memang terbukti melakukan perbuatan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan pelanggaran agama dan kesusilaan. Menurut Ade, kesimpulan ini sangat berarti karena selama ini RA menjadi korban berkali-kalI, sasaran perbuatan cabul atasannya, tidak dipercaya, difitnah, dan dihina bahwa dia adalah 'wanita transaksional', berusaha ditawari uang, diskors, dan di-PHK oleh Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Sampai saat ini, nasib RA terus terkatung katung." ujar Ade. "Dengan kesimpulan Tim independen ini, mudah-mudahan tidak lagi ada fitnah bahwa RA adalah penggoda Syafri, sengaja menjebak memeras Syafri".
 
Namun disayangkan Ade, laporan Tim Panel tidak sempat memeriksa secara mendalam kasus RA, dikarenakan SAB sudah diberhentikan Presiden RI dari statusnya sebagai Dewan Pengawas BPJS TK.
 
SAB diberhentikan dengan hormat oleh Presiden RI Joko Widodo, melalui Keppres No 12 Tahun 2019, yang dikeluarkan pada 17 Januari 2019.
 
Ade berharap hasil kerja Tim Panel bisa memperlancar penanganan hukum kasus RA, dan ini diharapkan menjadi tonggak penting penanganan kasus serupa. Ade juga mengharapkan ke depannya, diharapkan para korban pelaku pelecehan seksual tidak berdiam diri, tapi dapat seperti RA berani melawan. (DPT)
Share

Advertorial