
KPU RI saat ini memiliki dua agenda penting yang harus segera diselesaikan, terkait dengan meninggalnya Husni Kamil Manik Ketua KPU RI beberapa waktu lalu, agenda-agenda tersebut adalah PAW keanggotaan KPU RI yang ditinggalkan oleh Husni Kamil Manik, dan pemilihan Ketua KPU RI yang baru.
Terkait agenda-agenda tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berpendapat agar Pemerintah mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan terhadap Husni Kamil Manik yang telah meninggal dunia, agar setelah itu segera dilakukan pergantian, demikian disampaikan Lukman Edy sebagaimana diberitakan www.beritasatu.com.
Mengenai figur pengganti keanggotaan KPU RI yang ditinggal oleh Husni Kamil Manik, menurut politisi F-PKB ini, sesuai dengan ketentuan urutan peringkat calon KPU RI berikutnya adalah Hasyim Asyari, yang saat itu menempati urutan peringkat ke 8. Untuk itu, kelengkapan persyaratan administrasi Hasyim Asyari harus lebih dulu diperiksa sebelum dilantik menjadi Komisioner KPU RI. (DPT)