Skip to content Skip to navigation

JON PALINGGI : RANGKAP JABATAN PARPOL DAN PEMERINTAHAN TIDAK MASALAH

Ir. Airlangga Hartarto, MBA., MMT yang adalah putera kedua dari Ir. Hartarto salah seorang Menteri di era pemerintahan Soeharto, saat Kongres Luar Biasa Partai Golkar belum lama ini, secara aklamasi terpilih menjadi Ketua Umum menggantikan Setya Novanto yang kembali tersangkut kasus hukum tindak pidana korupsi KTP Elektronik.

Airlangga yang sebelumnya merupakan Menteri Perindustrian Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo, ketika namanya digadang-gadang banyak pihak layak menjadi Ketua Umum partai yang pernah memerintah cukup lama, tidak sedikit pihak yang berkeyakinan bahwa dirinya akan dicopot dari jabatan Menteri bila menjadi Ketua Umum partai, hal ini dikarenakan sikap politik Presiden Joko Widodo yang saat mengumumkan nama-nama menteri Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo secara tegas melarang rangkap jabatan.

Namun ternyata sikap tegas Presiden Joko Widodo saat ini berbeda dengan saat awal pengumuman Kabinet Kerjanya. Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto tetap menjabat sebagai Menteri Perindustrian, sekalipun kini dia juga seorang Ketua Umum partai politik. 

Rangkap jabatan kepartaian dengan kabinet, tidak hanya dimiliki oleh Airlangga, tetapi juga Idrus Marham mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, kini dikepengurusan Ketua Umum Airlangga, Idrus mantan Ketua Umum DPP KNPI, masih dipercaya sebagai DPP Partai Golkar, sekaligus kini Idrus dipilih Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Sosial menggantikan Khofifah Indarparawansa yang menjadi Calon Kepala Daerah dalam Pilkada Jawa Timur.

Jon Palinggi sebagai pengamat politik, saat beberapa waktu lalu dimintai pendapatnya oleh Gerejani Dot Com diruang kerjanya, menjelaskan melihat fenomena rangkap jabatan kepartaian dengan kementerian, sekalipun pernah ditegaskan Presiden Joko Widodo tentang pelarangan rangkap jabatan, namun kini hal tersebut berubah menjadi diperrkenankan rangkap, menurut Jon sikap Presiden Joko Widodo merupakan hal wajar, karena itu adalah keputusan presiden.

"Rangkap jabatan itu tergantung urgensinya.Jadi urgensi rangkap jabatan itu, dan memperhatikan peraturan-peraturan perundang-undangan yang ada. Kita lihat sekarang, itu sejumlah anggota DPR merangkap pengusaha, sampai kaya raya, itu juga bagian dari kecideraan sebetulnya. Tetapi kalau pada bagian eksekutif, itu tergantung dari kebutuhan, dimana Presiden membutuhkan orang-orang untuk membantunya dalam rangka pencapaian tujuan pemerintahan. Bisa terjadi pada suatu saat, ada yang diminta tidak rangkap jabatan, ada yang diperkenankan rangkap jabatan, karena pertimbangan-pertimbangan yang tentu ada pada putusan Bapak Presiden. Jadi dinamis. Konkritnya itu tidak ada masalah" urai Jon yang juga Ketua Umum ARDIN. 

Jon yang juga aktif dalam bidang usaha, mempunyai penilaian tersendiri terhadap figur Airlangga. "Pak Airlangga kan latarbelakangnya tidak pernah beliau ini mendapatkan gugatan ataupun protes-protes orang mengenai perilaku cacar etika. Latarbelakangnya sebagai politisi, menteri, tidak ada pernah dikatakan hal-hal yang dikatakan perilaku cacat etika. Dalam catatan saya, khusus Airlangga Hartarto tidak ada pernah cacat cela" jelas Jon Palinggi. (DPT)

 

Share

Advertorial