
Kasus pengkonsumsian narkoba oleh puluhan pelajar di Kendari Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Selatan belum lama ini, mengejutkan banyak pihak dikarenakan narkoba yang dikonsumsi diduga sejenis narkotika baru Flakka. Kasus tersebut telah menelan korban jiwa dan puluhan orang harus mendapat perawatan intensif.
Badan Narkotika Nasional mencermati kasus tersebut, mempunyai penjelasan yang memberikan kita informasi secara jelas tentang apa dan bagaimana obat PCC yang sempat dikatakan mirip Flakka. Kepala Balai Rehabilitasi BNN Jolan Tedjokusumo mengemukakan bahwa PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) bukanlah narkotika, dia adalah obat legal kedokteran yang diperuntukkan menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot. "Jadi bukan zat (narkotika) jenis baru seperti Flakka" ujar Jolan, sebagaimana dikutip Tempo.co.id.
Lebih lanjut Jolan menjelaskan bahwa dikarenakan PCC bukan narkotika maka pengawasannya merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (Badan POM), dan bukan BNN. 'Namun obat ini memang sering disalahgunakan. Dalam peredarannya obat ini lebih dikenal dengan sebutan somadril" demikian jelas Jolan.
Sementara penjelasan dr. Iman Firmansyah, Sp.Kj juga dari Balai Rehabilitasi BNN, sebagaimana diberitakan Metro TV, mengemukakan bahwa PCC merupakan obat legal yang dijual bebas berdasarkan resep dokter, namun sempat ditarik peredarannya ditahun 2012.
Obat PCC yang penggunaannya tidak sesuai dapat berdampak serius pada syaraf dan otak, mengganggu fungsi otak, penurunan kesadaran, dan fungsi syaraf lainnya, demikian ditambahkan oleh Jolan.
Gerejani Dot Com mencermati kasus penyalahgunaan obat PCC seakan mengisyaratkan pengkonsumsian obat legal secara ilegal, sebagai tren yang perlu diwaspadai bersama. (DPT)
