
Disaat ramai-ramainya pemberitaan tentang kiprah para bakal calon peserta Pilkada DKI Jakarta, beberapa hari lalu mencuat pemberitaan tentang adanya penolakan pembangunan gedung gereja GBKP (Gereja Batak Karo Protesan) didaerah Tanjung Barat Jakarta Selatan. Penolakan tersebut disinyalir terkait dengan adanya surat himbauan dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada 30 September 2016 kepada Pengurus GBKP Tanjung Barat untuk menghentikan sementara waktu kegiatan kegerejaan.
Tak pelak lagi surat Walikota Jaksel tersebut kini menjadi masalah, akhirnya sebuah spanduk yang diduga dipasang oleh sekelompok orang yang menyatakan penolakan warga terhadap kegiatan peribadatan dan pembangunan gereja diwilayah tersebut. Mencuatlah spanduk penolakan tersebut dalam berbagai jejaring media sosial, dan kini permasalahan tersebut telah menjadi pembahasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gerejani Dot Com mendapati informasi adanya aksi penolakan tersebut, melakukan penelusuran ke sejumlah sumber terpercaya, dan dapat ditarik garis besar penolakan tersebut dikarenakan adanya proses perijinan pembangunan yang belum dipenuhi oleh pihak pengurus gereja dimaksud. Gerejani Dot Com bersama rekan-rekan Pewarna Indonesia (Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia) pagi hingga siang tadi (3 Oktober 2016) dalam program siaran radio RPK FM Jakarta, melakukan pembahasan dengan Ketua FKUB DKI Jakarta Prof. Dr. KH. Ahmad Syafii Mufid dan Ketua PGIW DKI Jakarta Pdt. Manuel E. Raintung, S.Th.
Perbincangan dengan Ketua FKUB DKI Jakarta dan Ketua PGIW DKI Jakarta pagi hingga siang tadi, tidak secara khusus membahas tentang kasus yang menimpa gereja GBKP Tanjung Barat, tetapi mengupas hal perijinan pembangunan rumah ibadah di DKI Jakarta. Perbincangan secara lengkap dapat diakses disini.
Kiai Syafii Mufid terkait dengan permasalahan yang menimpa gereja GBKP Tanjung Barat, menyatakan belum menerima informasi secara lengkap, namun sudah mengetahui dari berbagai pemberitaan melalui jejaring media sosial, hal ini dikarenakan Kiai Syafii baru kembali dari Tanah Suci. Percakapan yang berlangsung secara rileks dan akrab, memunculkan sejumlah fakta yang perlu menjadi perhatian kita bersama.
Kiai Syafii mengatakan bahwa peraturan terkait dengan perijinan pembangunan rumah ibadah, sebenarnya bukan peraturan baru, sudah ada sejak 2006, tetapi memang masih banyak masyarakat yang belum memahami secara baik hal peraturan tersebut, dan ini akhirnya bisa menimbulkan masalah. Hal tersebut juga diakui oleh Pendeta Raintung, bahwa sebagai PGI Wilayah DKI Jakarta, sosialisasi mengenai peraturan pembangunan rumah ibadah sudah dilakukan berkali-kali, namun memang tidak sedikit masyarakat yang masih belum memahaminya.
Kiai mengungkapkan bahwa saat ini FKUB DKI Jakarta sudah menerima, banyak permohonan ijin pembangunan rumah ibadah, tidak hanya dari pengurus gereja, tetapi juga pengurus masjid. "Jadi yang muncul mohon ijin itu, ya gereja dan masjid". Permohonan ijin pembangunan rumah ibadah yang diterima FKUB DKI Jakarta selama ini, rata-rata tiap tahunnya mencapai 12 hingga 14 permohonan.
Menurut Kiai Syafii terkait kasus yang dialami GBKP Tanjung Barat, Gubernur mempunyai kewenangan secara otonomi untuk memberikan fasilitasi tempat sementara untuk peribadatan.
Informasi yang diterima Gerejani Dot Com, pagi tadi Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna membahas masalah GBKP Tanjung Barat, dan Walikota Jakarta Selatan Tri Kurniadi di Balaikota siang tadi mengutarakan bahwa akan memberikan tempat sementara bagi GBKP Tanjung Barat untuk dapat beraktivitas, yakni menumpang di Kantor Kecamatan Pasar Minggu. (DPT)