Skip to content Skip to navigation

KETUA KADIN CURHAT SOAL BUMN, MENEG BUMN RINI SUMARNO TERSINGGUNG, LAYAK DIEVALUASI PRESIDEN

Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani curhat kepada Presiden RI Joko Widodo, tentang kiprah bisnis perusahan plat merah yang menurutnya banyak yang mengambil porsi swasta dan UMKM. Curhatan ini diungkapkan saat penutupan Rakornas KADIN Selasa 3 Oktober 2017 lalu.

Menurut Rosan, pemerintah dapat menjadikan swasta tidak sekedar pemain sub-contractor tetapi juga main-contractor. “Selama ini, sebagian besar pihak swasta dilibatkan sebagai sub kontraktor atau mitra penyedia kelengkapan proyek infrastruktur” ujar Rosan. Lebih lanjut curhatan Rosan kepada Jokowi, “Kita mau dong jadi pemain utamanya. Memang untuk sub kontraktor banyak di daerah, tapi untuk main contractor banyak yang ingin berpartisipasi”.

Rosan sebelumnya mengutarakan bahwa banyak proyek infrastruktur digarap BUMN dan anak usahanya, termasuk pekerjaan-pekerjaan kecil sub kontraktor yang seharusnya menjadi jatah pengusaha swasta dan UKM. Sorotan Rosan tentang eksisten bisnis perusahaan plat merah, dikatakan bahwa banyaknya jumlah BUMN dengan anak usahanya, dianggap mengancam bisnis swasta dan UMKM.

Rini Sumarno selaku Meneg BUMN merasa tidak suka atas pernyataan Ketua Umum KADIN yang disampaikan langsung kepada Presiden RI Joko Widodo. Hal ini membuat Rini tersinggung.

Ketua KADIN Kota Jakarta Pusat Victor R.H Aritonang kepada Gerejani Dot Com, saat diminta pendapatnya mengenai sikap Meneg BUMN Rini yang tersinggung atas curhatan Ketua Umum KADIN Rosan Roeslani, mengemukakan sikapnya terhadap ketersinggungan Meneg BUMN Rini Sumarno.

Victor mengemukakan pendapatnya “Peraturan Menteri Negara BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, serta Persaingan Usaha”.

Menurut Victor, prinsip dasar sistem pengadaan barang/jasa dari perspektif Hukum Persaingan Usaha diantaranya transparansi, non diskriminasi, dan efisiensi. Untuk itu, dibentuk beberapa regulasi berupa undang-undang dan peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Presiden yang melarang persekongkolan tender.

Namun demikian, terdapat peraturan yang bertentangan dengan prinsip persaingan yakni Peraturan Menteri tentang Sinergi BUMN, yang memberi peluang dilakukannya penunjukan langsung kepada anak perusahaannya, untuk melaksanakan proyek pengadaan barang/jasa. “Hal ini merupakan pengingkaran terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, khususnya Pasal 22 dan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” urai Victor.

Oleh sebab itu kelompok pengusaha yang tergabung dalam KADIN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh R.H Victor Aritonang menilai bahwa sudah selayaknya Meneg BUMN layak dievaluasi oleh Presiden Jokowi dalam momentum 3 tahun Jokowi-JK pada 20 Oktober nanti.

“Presiden Jokowi dapat segera melakukan pergantian Menterinya, agar kinerja kabinet kerja dapat berjalan tanpa kegaduhan dalam dunia usaha, khususnya yang ditimbulkan oleh sikap dan kebijakan Meneg BUMN Rini Soemarno. KADIN Jakarta Pusat melihat figur M. Lutfi tepat untuk dipertimbangkan menggantikan Rini” pungkas Victor. (DPT)

Share

Advertorial