Skip to content Skip to navigation

KETUA KPU DKI JAKARTA SUMARNO : PASCA STATUS TERSANGKA BASUKI T. PURNAMA, DAN PUTUSAN PTUN PPP, UU TIDAK SERTA MERTA MEMBATALKAN PENCALONAN

Dinamika politik jelang Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, saat ini kian meninggi eskalasi politiknya pasca penetapan status tersangka kepada Basuki T. Purnama petahana Gubernur DKI Jakarta, yakni dengan disetujuinya gugatan PPP dibawah kepemimpinan Djan Faridz terhadap keputusan Menkumham yang mengesahkan PPP kepemimpinan Romahurmuziy dalam peradilan PTUN DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Pewarna Indonesia siang tadi (28 November 2016), dalam percakapan via telepon saat siaran di RPK FM 96.30 Jakarta, menjelaskan bahwa UU dan Peraturan KPU sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan, menyangkut status tersangka yang dialami Basuki T. Purnama, tidak serta merta dapat membatalkan keikutsertaannya dalam Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017, "Kasus Pak Ahok ini, kecuali bila nantinya ada status baru seandainya, misalnya ada proses-proses penyidikan,  dan kemudian proses sidang-sidang dipengadilan, akhirnya kemudian pengadilan membuktikan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana yang disangkakan itu, kemudian diberikan pidana yang berkekuatan hukum tetap, itu baru berpengaruh, artinya yang bersangkutan akan dibatalkan status pencalonan kepala daerahnya".

Sementara terkait dengan pasca putusan PTUN DKI Jakarta yang memenangkan gugatan PPP kepemimpinan Djan Faridz, Sumarno menyatakan bahwa keputusan PTUN tersebut tidak serta merta menggugurkan pencalonan kepala daerah dukungan PPP. "Berdasarkan UU dan Peraturan KPU, partai politik tidak dapat menarik dukungannya setelah pasangan calon yang didukung telah didaftarkan sebagai peserta pilkada. KPU tidak melihat PPP kepemimpinan siapa yang mendaftarkan, tetapi PPP yang saat itu memiliki legalitas untuk melakukan pendaftaran", lebih lanjut Sumarno menjelaskan tentang adanya kemungkinan pencabutan dukungan PPP kepemimpinan Djan Faridz dalam pencalonan pilkada, "Sebenarnya ini (pembatalan dukungan) dilarang UU, didalam Pasal 191 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menyebutkan bahwa pimpinan partai politik, atau gabungan partai politik, yang menarik dukungan terhadap calon, maka yang bersangkutan akan dipidana penjara 24 bulan sampai 60 bulan, dan denda 25 milyar hingga 50 milyar". (DPT)

Advertorial