
Sejak viral video Ustadz Abdul Somad, yang menyebutkan "Salib dan Jin Kafir" dalam sesi ceramahnya, masyarakat sontak terkejut, dan menyanyangkan konten dialog dalam ceramah,
ustadz yang viral saat Pemilu 2019 yang baru lalu.
Percakapan Gerejani Dot Com dengan sejumlah tokoh komunitas kristiani, terdapat semangat yang sama, yakni mereka sekalipun memaafkan peristiwa viralnya ucapan Ustadz Abdul Somad tersebut, tetapi demi menjaga komitmen kebangsaan dan penegakan hukum, maka proses hukum tetap ditempuh.
Kemarin, Senin 19 Agustus 2019, bertempat di gedung baru Kantor Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejumlah pihak datang melaporkan perihal ucapan Ustadz Abdul Somad.
Pantauan Gerejani Dot Com di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, dari pukul 10 an pagi hingga siang, ada 4 pihak yang melaporkan perilaku Ustadz yang juga seorang Dosen itu, yakni Corneles Galajinjinay Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), Daniel Tirtayasa Koordinator Presidium Rakyat Menggugat (PRM), Saddan Sitorus pemerhari hukum dan keadilan, dan Dr. Manotar Tampubolon, SH., MH Dosen Fakuktas Hukum UKI.
Corneles dalam keterangan tertulisnya kepada Gerejani Dot Com, saat ditemui di Bareskrim Polri usai melapor, mengatakan bahwa video Ust. Abdul Somad yang beredar viral dimedia sosial,
berakibat ketidak nyamanan dalam hubungan berbangsa dan bernegara.
PP GMKI, lebih lanjut Corneles menyampaikan pernyataan sikapnya, menyatakan:
1. Bahwa video yang viral terkait ceramah Ustad Abdul Somad telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat.
2. Bahwa video viral tersebut menunjukkan sikap intoleransi UAS terhadap keberagaman.
3. Bahwa UAS merupakan salah satu tokoh publik yang seharusnya dapat menjadi panutan dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat yang majemuk, ditambah lagi UAS merupakan seorang Dosen dan ASN, yang seharusnya turut bertanggung jawab membumikan Pancasila.
4. Bahwa ceramah UAS ini sangat berbahaya bagi kondisi kebhinnekaan bangsa ini. Jika negara tidak tegas menanggapi persoalan tersebut maka dikawatirkan akan menimbulkan gejolak sosial ditengah-tengah masyarakat yang berakibat ketidak percayaan publik terhadap penegakkan hukum.
5. Bahwa ceramah keagamaan tidak seharusnya membuat hubungan antar agama menjadi keruh. Tidak sepatutnya ceramah keagama justru menjelek-jelekkan keyakinan agama yang lain dimanapun ceramah itu dilaksanakan.
Adapun maksud pelaporan PP GMKI, menurut Corneles :
- Meminta aparat kepolisian untuk memfasilitasi ruang hukum terhadap perdebatan diruang publik yang menimbulkan keresahan dan berpotensi mengoyakkan rasa persatuan anak bangsa.
- Bahwa demi melindungi kepentingan publik (norma dan etika dasar berbangsa dan bernegara), maka PP GMKI mendesak pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap Ust. Abdul Somad.
- Bahwa perinsip hukum harus tegak lurus terhadap siapapun pelaku pelanggar hukum demi terciptanya keadilan sosial.
- PP GMKI menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban demi merawat nilai-nilai kebangsaan dan mempercayakan persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. (DPT)
