
Berawal dari adanya agenda pemilihan Ketua DPD RI yang baru, yakni untuk periode April 2017-September 2019, agenda yang direncanakan dilaksanakan dalam suatu rapat paripurna DPD RI pada 3 April 2017, sebagaimana ketentuan dalam Tata Tertib DPD RI No 1 tahun 2016, kemudian telah memunculkan pertentangan pendapat terkait keabsahan dan mekanisme pemilihan Ketua DPD RI tersebut. Pertentangan pendapat tidak dapat dihindari lagi, oleh karena dipicu adanya perbedaan persepsi terkait adanya keputusan Mahkamah Agung RI.
Kisruh dalam paripurna DPD RI yang terjadi 3 April 2017 lalu, seperti dilaporkan Antara, terjadi saat rapat paripurna DPD RI dipimpin dua wakil ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad. Pertentangan pendapat antar sejumlah anggota DPD RI terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 1 Tahun 2016 dan 2017, putusan yang mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi lima tahun, tidak 2 tahun 6 bulan sebagaimana Tatib dimaksud.
Perubahan Tatib DPD yang melahirkan Tatib No 1 tahun 2016, oleh 10 orang anggota DPD RI direspon dengan pengajuan gugatan ui materiil (judicial review) ke MA pada 11 Oktober 2016, yang akhirnya dikabulkan oleh MA, dan diumumkan pada 20 Februari 2017. Berikut beberapa kutipan hasil putusan Nomor 38 P/HUM/2016 dimaksud :
- Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: 1. HJ. EMMA YOHANA, 2. Dra. HJ. ENI KHAIRANI, M.Si, 3. Hj. DENTY EKA WIDI PRATIWI, S.E., M.H., 4. Drs. H. A. HAFIDH ASROM, M.M., 5. H. AHMAD SUBADRI, 6. BAIQ DIYAH RATU GANEFI, S.H., 7. Prof. Dr. JOHN PIERIS, S.H., M.S., 8. Ir. MARHANY V.P.Pua, 9. ANNA LATUCONSINA, 10. DJASARMEN PURBA, S.H., tersebut;
- Menyatakan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 tentang Tata Tertib, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tanggal 15 Januari 2016 Tentang Tata Tertib;
Namun demikian, kisruh yang terjadi kemarin Senin (3 April 2017), pada akhirnya Selasa (4 April 2017) sore hari, telah dilaksanakan proses pemilihan, dan telah dipilih Ketua DPD RI yang baru Osman Sapta Odang (yang juga Wakil Ketua MPR RI) dengan dua orang Wakil Ketua, yakni : Nono Sampono (wakil timur), dan Damayanti Lubis (wakil barat).
Pengucapan sumpah oleh pimpinan DPD RI yang baru, dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4 April 2017) sekitar pukul 19.45 WIB. Pimpinan baru DPD Oesman Sapta Odang, Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis bersumpah di bawah Alquran, dipandu oleh Wakil Ketua MA Suwardi. (DPT)
