Skip to content Skip to navigation

KONTROVERSI RILIS INVESTASI BERMASALAH OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara yang dibentuk menurut UU No 21 Tahun 2011, memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, pada 7 November 2014 lalu mengeluarkan rilis berita tentang ratusan perusahaan investasi berpotensi masalah dalam hal perijinan dan legalitasnya.

Berdasarkan penelusuran Gerejani Dot Com pasca penyampaian rilis tersebut, tidak sedikit perusahaan maupun asosiasi yang memberikan tanggapan beragam terhadap rilis, tersebut, termasuk juga didalamnya Koordinator Gerejani Dot Com, turut menyampaikan tanggapan guna mendapatkan penjelasan lebih jelas atas rilis tersebut.

Koordinator Gerejani Dot Com Deddy Tambunan dalam kapasitas secara pribadi, mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada OJK pada 12 November 2014 sekitar jam 9 pagi, dan ditanggapi via surel juga oleh pihak OJK (dalam hal ini dari Bidang EPK OJK Direktorat Pelayanan Konsumen) pada 27 November 2014 sekitar jam 8 malam. Berikut penjelasan yang disampaikan :

"Sebelumnya dapat kami jelaskan kepada Bapak, jika Daftar yang kami sampaikan adalah daftar dari kegiatan/perusahaan yang dilaporkan dan/atau ditanyakan aspek legalitasnya, namun tidak terdaftar atau diluar kewenangan OJK. Hal ini tidak serta merta berarti bahwa kegiatan/perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum. OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan aspek legalitas perusahaan tersebut dalam melakukan kegiatannya. Berkaitan dengan daftar dimaksud, OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data yang dimuat dalam website OJK, baik dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait. OJK memperoleh informasi bahwa kementerian atau lembaga pemberi izin dalam daftar yang dirilis OJK tersebut, sedang menelaah untuk memastikan apakah perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku" 

Selain tanggapan via surel tersebut, berikut rilis terbaru dari OJK mengenai perkembangan rilis 7 November 2014 dimaksud. Silakan dibaca disini http://www.ojk.go.id/siaran-pers-ojk-memperbarui-daftar-perusahaan-bukan-dalam-kewenangan-ojk. (DPT)

Advertorial