
KPU DKI Jakarta akan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2014, pada tanggal 21 September 2013, demikian disampaikan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dalam acara Sosialisasi Tata Cara Kampanye dan Persiapan Penetapan DPT, yang diadakan siang tadi (9 September 2013) di Hotel Acacia Jakarta Pusat.
Sosialisasi yang diikuti oleh unsur Caleg DPRD, Calon DPD, pengurus parpol, jajaran KPU se-DKI Jakarta, dan jajaran pengawas pemilu se-DKI Jakarta dilaksanakan secara khusus terkait dengan pemberlakuan aturan baru tentang kampanye, yakni Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 yang merupakan revisi dari PKPU No 1 Tahun 2013.
Penetapan rekap DPT Pemilu untuk tingkat provinsi akan diadakan pada 21 September 2013, dengan terlebih dahulu KPU Kabupaten/Kota melakukan rekap pada rentang waktu 7-13 September 2013. Diharapkan segenap masyarakat yang memiliki hak memilih sudah masuk dalam DPT tersebut, namun demikian bila memang hingga waktunya nanti masih ada yang belum diakomodir dalam DPT, maka sebagaimana penjelasan Koordinator Pokja Pendaftaran Pemilih KPU DKI Jakarta M. Sidik, mereka akan diakomodir dalam Daftar Pemilih Khusus. (DPT)