
Pusat Penelitian Politik LIPI memandang perlu menyampaikan beberapa alasan penting untuk menolak Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Masyarakatan (RUU Ormas),draft versi 28 Juni 2013, yang saat ini tengah hendak disahkan oleh DPR bersama-sama dengan Pemerintah, dengan alasan sebagai berikut:
1. Dasar pemikiran atau paradigma yang melatarbelakangi cara pandang dari RUU Ormas sangat keliru, karena cenderung melihat masyarakat sebagai sumber ancaman, sumber konflik sosial, dan sumber disintegrasi bangsa. Padahal dari sudut pandang sistem demokrasi konstitusional yang dianut bangsa kita, masyarakat adalah sumber legitimasi bagi hadirnya negara. Tidak ada negara tanpa masyarakat. Dalam konteks sistem demokrasi, negara –dalam hal ini pemerintah dan para penyelenggara negara lainnya—memperoleh mandat politik dari warga negara melalui pemilihan umum.
2. RUU Ormas dibangun berdasarkan kerangka pikir yang cenderung sesat, yakni tidak percaya pada masyarakat, sehingga semua akitivitas masyarakat patut dicurigai, serta perlu diatur, dibina dan diawasi oleh negara. Padahal, semestinya kehadiran berbagai kelompok kepentingan atau ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela diapresiasi oleh negara. Keberadaan ormas yang berbasis kesamaan kepentingan dan bersifat sukarela pada dasarnya adalah wujud partisipasi dan kontribusi berbagai elemen masyarakat bagi pembangunan bangsa.
3. Dilihat dari urgensinya, RUU Ormas tidak diperlukan dan tidak relevan karena semua kekhawatiran terkait misalnya, tindak kekerasan dan anarki, penyimpangan terhadap ideologi negara Pancasila, pemberian sumbangan dari dan atau kepada pihak asing, telah ada solusi dan sanksi hukumnya di dalam berbagai produk perundang-undangan lainnya.
4. RUU ini menyeragamkan segelintir kelompok dan atau organisasi yang menggunakan cara-cara kekerasan, premanisme dan intimidasi untuk mencapai kepentingannya, sama halnya dengan kelompok dan atau organisasi yang sungguh-sungguh merupakan Ormas sejati.
5. Pembentuk UU, yakni DPR dan Presiden, semestinya lebih memusatkan perhatian pada pembentukan kebijakan terkait pengaturan dan tata-kelola kehidupan ekonomi, termasuk penguasaan asing atas sumberdaya alam dan ekonomi negeri kita, sehingga cita-cita keadilan dan kemakmuran sesuai amanat konstitusi dapat segera diwujudkan. Adalah suatu keanehan jika negara selalu bersikap mendua atau ambigu dalam soal dana asing, yakni di satu pihak selalu mencurigai penggunaan sumbangan dana asing dalam aktivitas organisasi kemasyarakatan, tetapi di pihak lain membiarkan berbagai pihak asing (koorporasi kapital global) menggerogoti, mengeksploitasi dan bahkan menghancurkan perekonomian nasional bangsa kita.
6. Kehidupan sosial-kemasyarakatan yang bersifat sukarela pada dasarnya adalah wilayah masyarakat yang tidak perlu diatur, dibina, diawasi, dan dicampurtangani oleh negara, Yang justru diperlukan pengaturannya adalah bagaimana mengimplementasikan kewajiban negara melindungi kebebasan berserikat bagi masyarakat sipil, menjamin rasa aman setiap warga negara, dan mengelola keberagaman yang menjadi fondasi keindonesiaan kita.
7. Oleh karena itu penyusunan RUU Ormas yang telah berlangsung hampir dua tahun ini merupakan pekerjan sia-sia yang membuang waktu dan energi, serta menghabiskan dana APBN yang bisa dialokasikan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat.
8. Apabila DPR dan Pemerintah bersikap “ngotot” untuk mensahkan suatu UU yang jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan, dan tidak diperlukan, maka kemungkinan dampaknya adalah: (1) semakin melembaganya suasana saling curiga antarberbagai kelompok dan golongan masyarakat yang tidak menguntungkan bagi bangsa kita; (2) meningkatnya resistensi dan perlawanan masyarakat karena UU ini berpotensi memecah berbagai organisasi kemasyarakat ke dalam dua kubu, yakni ormas yang diakui oleh negara/pemerintah, dan ormas yang tidak diakui dan dianggap “di luar sistem”; (3) potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat negara sangat tinggi karena keseluruhan naskah RUU bersifat multitafsir.
9. Oleh karena itu, kami peneliti P2P LIPI menghimbau Pansus RUU Ormas DPR RI dan Pemerintah kita, agar kembali ke jalan berdemokrasi yang benar, yakni membangun suasana saling percaya antara pemerintah dan rakyat, serta negara dan masyarakat. Untuk itu RUU Ormas harus dicabut karena jelas-jelas tidak bermanfaat, tidak relevan, dan tidak diperlukan oleh bangsa kita, dan bahkan menimbulkan suasana saling curiga antarberbagai kelompok dan golongan masyarakat, memicu munculnya konflik social-komunal, serta berpotensi mempertinggi resistensi masyarakat terhadap negara.
Widya Graha LIPI
Jakarta, 1 Juli 2013
Pusat Penelitian Politik LIPI
(sumber : https://www.facebook.com/syafuan.soebhan/posts/10200690192911253)