Skip to content Skip to navigation

MAHKAMAH AGUNG TOLAK KASASI REKTOR STT SETIA DAN DIREKTUR PGSD STT SETIA, VONIS PENJARA 7 TAHUN DAN DENDA 1 MILIAR

Kasus penyelenggaraan program pendidikan tidak berijin, dan penerbitan ijazah tidak legal pada periode tahun 2003 hingga 2009, telah membawa Rektor (Ketua) Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT SETIA) Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, serta Direktur PGSD STT SETIA Ernawaty Simbolon, S.Th menjadi terdakwa, mereka mengalami tuntutan Jaksa hukuman penjara 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar 1 miliar rupiah. PN Jaktim memutuskan vonis, hukuman penjara 7 tahun dan denda 1 miilar rupiah masing-masing mereka. 
 
Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon melakukan perlawanan hukum atas putusan PN Jaktim, mereka menempuh jalan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ternyata putusan vonis PT DKI Jakarta mengukuhkan putusan vonis PN Jaktim. Langkah perlawanan hukum kembali ditempuh dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI. MA RI pada 13 Februari 2019 telah mengeluarkan putusan vonis atas upaya hukum kasasi yang diajukan Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, yakni menolak pengajuan kasasi yang disampaikan baik oleh Jaksa Penuntut Umum maupun kedua terpidana, dan ini berarti putusan vonis MA RI memperkokoh putusan vonis peradilan sebelumya. 
 
Berdasarkan keterangan Pdt. Yus Abraham Seli, yang dipercaya menjadi perwakilan sekaligus jurubicara para penggugat, kepada sejumlah media yang menemuinya tadi sore (Jumat, 22 Februari 2019)  disebuah resto dikawasan Kelapa Gading, dijelaskan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi putusan Mahkamah Agung.
 
"Saya sudah tau Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan MA. Putusannya memperkuat putusan sebelumnya, yakni hukuman penjara 7 tahun, dan denda masing-masing mereka 1 miliar rupiah, namun demikian kami belum menerima salinan tertulisnya. Putusan vonis MA tersebut pun sudah dipubish di situs resmi MA, dengan nomer perkara 3319 K/PID.SUS/2018" jelas Pdt. Yus Seli yang juga Plt. Sekretaris Umum Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia, sinode yang menjadi afiliasi STT SETIA.
 
Lebih lanjut Pdt. Yus Seli mengemukakan bahwa target mereka penggugat, sesungguhnya tidak berhasrat memenjarakan kedua terpidana, tetapi mereka meminta tanggung jawab dan keadilan atas persoalan yang menimpa mereka oleh karena penggunaan ijazah PGSD STT SETIA, yang ditolak banyak pihak termasuk pemerintah daerah, dan setelah melalui berbagai upaya, akhirnya diketahui bahwa ijazah tersebut tidak legal, bahkan program pendidikan PGSD yang mereka ikuti pun dinyatakan tidak legal, oleh karena tidak memiliki ijin penyelenggaraan program pendidikan. Namun demikian, Pdt. Yus Seli atas nama korban sebanyak 659 orang, bahwa putusan tersebut merupakan berita baik untuk korban. “Pastinya kita mengapresiasi putusan MA, karena ini sudah menjadi harapan kita,” ungkap Pdt. Yus Seli. Selanjutnya, pihaknya akan memastikan kedua terdakwa segera dieksekusi dan ditahan rutan sesuai dengan putusan pengadilan, ujar Pdt. Yus Seli yang saat berdialog dengan media, turut disertai oleh Majelis Tinggi Sinode GKSI Frans Ansanay.
 
“Kita berharap pengadilan segera menahan para terdakwa, dan mereka menjalankan hukuman yang sudah diputuskan” pungkasnya. (DPT)
Share

Advertorial