
KPU DKI Jakarta telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal caleg DPRD DKI Jakarta, total jumlah bakal caleg yang diajukan oleh 12 parpol untuk pencalonan DPRD DKI Jakarta sebanyak 1267 orang.
Berdasarkan hasil kerja Tim Verifikator KPU DKI Jakarta, Ketua KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menyatakan bahwa hampir semua bakal caleg yang diajukan tidak memenuhi syarat, mayoritas bakal caleg tersebut tidak mengisi formulir BB-8 yang menyatakan tidak akan rangkap tugas sebagai advokat dan notaris, BB-10 yang menyatakan tidak akan rangkap jabatan di perusahaan BUMN ataupun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada pula ada caleg yang lupa mengisi BB-11, yaitu daftar riwayat hidup.
KPU DKI Jakarta memberi batas waktu untuk perbaikan berkas bagi para bakal caleg, mulai dari 9 Mei hingga 22 Mei sejak pukul 9 pagi hingga 4 sore. (DPT)