Skip to content Skip to navigation

MENSIKAPI PERKEMBANGAN KONDISI NASIONAL, DPP PIKI GELAR FORUM DISKUSI TERBATAS "KEMBALI KEPADA KONSENSUS BERBANGSA"

Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (DPP PIKI) mensikapi perkembagan kondisi nasional, pada 23 Agustus 2019, bertempat di Ruang Video Conference Lt. 2 FISIPOL UKI Jakarta, menggelar Forum Diskusi Terbatas membahas “Kembali Kepada Konsensus Berbangsa”, yang sering juga disebut sebagai empat pilar berbangsa, yakni Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945. Forum diskusi dihadiri pembicara Dr. Maruarar Siahaan, MH mantan Hakim Konstitusi yang juga mantan Rektor UKI, dan Martin Hutabarat, SH anggota DPR RI. Forum diskusi dilaksanakan dengan dua sesi, yakni sesi pertama Dr. Maruarar Siahaan, MH, dimoderatori oleh Izaac Litaay, dan sesi kedua Martin Hutabarat, SH, dipandu oleh Partogi Samosir.

Ketua Umum DPP PIKI, Baktinendra Prawiro, M.Sc.,MH mengawali forum diskusi, dengan mengemukakan komitmen PIKI mengawal komitmen konsensus kebangsaan, yang secara konsisten menjadi kajian serial PIKI.

“Kembali kita bersama-sama menggumuli persoalan-persoalan, yang mungkin diawal masa reformasi, dan proses demokratisasi, dengan slogan tentang supremasi hukum dan HAM, dan lain sebagainya itu, kita berharap sudah pada tracknya, pada kenyataannya, masih ada hal-hal yang harus kita bawa dalam doa, dan kita pikirkan bersama. Mengenai topik kajian hari ini, tentang konsensus berbangsa, sebetulnya sudah merupakan sebuah seri dalam PIKI, karena pada refleksi awal tahun, sudah kita bawa , para hadirin yang diundang pada waktu itu, untuk berpikir bagaimana kita mewujudkan ekonomi yang berbasis Pancasila, yang kita undang berbicara adalah Prof Sri Adiningsih, dan pembicara kedua berbicara tentang bagaimana merumuskan kebijakan politik dan publik dengan mengacu pada Pancasila, dan yang ketiga, bagaimana membangun kebudayaan politik berbasis Pancasila. Pembicara kedua saat itu Prof John Pieris, dan pembicara ketiga, Rektor UKSW saat itu, Prof John Titaley. Pada saat Dies Natalis yang diadakan di UKI juga, kami memfokuskan pada masalah hukum, dengan pembicara dari KSP, kemudian satunya dari Direktur Jenderal dari Kementerian Hukum dan HAM. Kedua pembicara berbicara bahwa sudah saatnya hukum diIndonesia ditata kembali, supaya kita tidak tumpang tindih, antara produk-produk hukum adat, terutama dengan mensikapi berkembangnya perda-perda yang nuansanya belum jelas mengacu kemana, dan sulit sekali dikatakan mengacu kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.” urai Baktinendra.

Kemudian Dr. Maruarar Siahaan, MH sebagai pakar hukum tatanegara, juga mantan Hakim Konstitusi MK, menjelaskan perspektif konstitusi yang digelutinya.

“Berbicara dari sisi bidang saya, saya mengajar, dan juga itu merupakan bidang yang saya geluti selama ini, yaitu Konstitusi. Saya mempersiapkan juga paper berjudul Satu Sistem hukum nasional berdasarkan UUD 1945, tetapi kemudian beberapa perkembangan menyebabkan kita agak sedikit mengambil pendekatan yang berbeda, bukan murni dari sisi hukum. Saya sekarang adalah anggota dari Lembaga Kajian Konstitusi yang dibuat oleh MPR, kita menilai semua sebenarnya kebijakan-kebijakan publik, maupun perundang-undangan yang terjadi, supaya dilihat dari sisi konstitusi seperti apa dia”

Lebih lanjut Maruarar mengemukakan, “Ketika kita sudah merdeka, proses merdeka yang lalu, sebenarnya tidak bisa dilihat sebagai taken for granted, itu adalah sesuatu yang amat sulit, yang tidak bisa digambarkan disini, bagaimana peta kondisi Indonesia, dengan kemajemukannya, dilihat dari suku, adat, budaya, terutama agama”

Menurut Maruarar, tantangan terbesar bangsa Indonesia, adalah mempertahankan konsensus. “Kita melihat bahwa, tantangan terbesar sekarang adalah, dalam menjelang kita ke depan ini, mempertahankan konsensus ini, kita harus juga melihat ke belakang, betapa bhinnekanya kita dulu, tetapi pemuda-pemuda tahun 1928, sudah punya visi jauh, sehingga mereka mampu menkonstruksi suatu apa yang dikatakan Sumpah Pemuda itu. Ketika lihat keadaan sejak jaman penjajahan sampai 1928, para pemuda itu bisa menyatukan visi, mereka bisa melihat bagaimana Indonesia itu ke depan.”

Sedangkan Martin Hutabarat, yang juga pimpinan di MPR RI, mengungkapkan bahwa PIKI memiliki posisi strategis daripada kelompok-kelompok kristen lain, yakni PIKI dapat membangun jembatan-jembatan relasi dengan berbagai kelompok.

“Kalau PIKI mau membangun jembatan-jembatan dengan lingkungan-lingkungan masyarakat yang lain, yang belum tentu bisa dibuat oleh kelompok-kelompok orang kristen yang lain, itu sangat menolong pada kepentingan kita. Membangun jembatan-jembatan kepada pemerintah, kepada partai-partai politik, kepada para mahasiswa, umat-umat lain, para cendekiawan lain, peran membangun jembatan itu sangat penting oleh PIKI. PIKI harus membangun sinergi, sinergi inilah kekuatan dari orang-orang kristen yang jumlahnya relatif kecil, tetapi dengan sinergi, dia bisa memiliki keunggulan, sinergi intelektualitas kita harus menjadi kekuatan kita sebagai kelompok yang kecil.”

Martin yang juga senior GMKI, menjelaskan bahwa “Soal konsensus berbangsa, hanya ada dua konsensus, yang pertama Sumpah Pemuda. Sumpah Pemuda ini sebenarnya kalau kita sadari, sebenarnya luarbiasa pentingnya sebagai dasar yang meletakan keindonesiaan, sebab pada tahun 1928, anak-anak muda ini sudah berpikir melampaui kemampuan orang lain, dia sudah bisa menyatakan bahwa Indonesia itu bertanah air satu, jadi tidak ada lagi pikiran yang memiliki suku-suku yang berbeda, wilayah-wilayah yang berbeda dari sekian luas wilayah kita, tetapi kita sudah menyatakan ikrar bertanah air satu. Jadi peranan Sumpah Pemuda inilah yang sebenarnya menjadi embrio daripada NKRI. Jadi, bertanah air satu yang dilakukan pemuda-pemuda didalam gerakan sebanyak 750 orang, itu bukan main berharga didalam memberikan visi bagaimana sebenarnya Indonesia itu. Dan yang kedua, yang dihasilkan Sumpah Pemuda itu adalah, ternyata harus ada yang mengikat persatuan itu, lalu disepakatilah itu Bahasa Indonesia. Ini sangat strategis sekali, ternyata kita sadar bahwa, Indonesia yang begitu luas, dengan wilayah yang begitu besar, harus ada bahasa untuk mengikat persatuan, dan membuat kesepakatan Bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu itu adalah peranan, coba bayangkan pada saat 750 orang pemuda mengadakan kongres di Kramat, mayoritas yang hadir disana itu adalah orang Jawa, ada keinginan menjadikan bahasa Jawa sebagai bahasa, pada saat itu sudah ada keinginan bahasa Jawa sebagai bahasa pemersatu, tetapi ketika ada keberatan dari Suku Sunda dan beberapa suku-suku lain, orang Jawa walaupun paling mayoritas, dia tidak mengotot, dengan kebesaran hati, dia menyatakan kalau begitu tidak usah bahasa Jawa, lalu disepakatilah bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan kita, yang kita sebut Bahasa Indonesia, padahal orang Melayu dinegara kita hanya sekitar 5%”.

Kemudian Martin menyebutkan bahwa konsensus yang kedua adalah Pancasila sebagai Dasar Negara. “Konsensus yang kedua, menempatkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada saat ditetapkannya Pancasila, itu memberi jalan tengah terhadap dua pemikiran, pemikiran politik, yakni kelompok nasionalis dan kelompok islam. Ternyata sesudah tahun 1928, waktu itu mereka berpikir bahwa Bahasa Indonesia itu cukup untuk mengikat persatuan kita, tetapi ternyata tidak cukup. Ideologi agama mulai muncul menguat, dan itu yang kelihatan saat konsensus Pancasila. Bahwa ternyata tidak cukup hanya Bahasa Indonesia sebagai faktor pengikat, harus ada faktor ideologi. Ada dua ideologi besar di Indonesia, yakni nasionalis dan islam, dan itu sampai sekarang masih muncul”.

Peserta forum dalam diskusi terbatas PIKI tersebut, merespon paparan kedua narasumber dengan sejumlah pemikiran dan gagasan, diantaranya perlu adanya suatu pola/program penanaman ideologi Pancasila kepada generasi yang disebut generasi milenial, tetapi tidak harus mengulang pola era orde baru yang bersifat indoktrinasi, juga dipandang perlu adanya penguatan kelembagaan yang menangani tentang ideologi Pancasila, dikarenakan kelembagaan yang ada saat ini, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dirasa tidak memadai. (DPT)

Share

Advertorial