Skip to content Skip to navigation

MENTERI AGRARIA SOFYAN DJALIL : CAPAI TARGET 25 JUTA SERTIFIKAT TANAH, PPAT JADI JURU UKUR

Presiden RI Jokowi telah mencanangkan target 25 juta sertifikat tanah pada 2019, dalam rangka percepatan legalisasi aset secara sistematis, dan untuk mencapai target tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil mengeluarkan kebijakan menyetujui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menjadi Juru Ukur bersertifikat.

Kebijakan Menteri Sofyan tersebut diambil mengingat keterbatasn jumlah juru ukur yang dimiliki BPN RI. Kalau hanya mengandalkan Juru Ukur BPN, target yang ditetapkan Presiden sangat sulit dicapai. Menurut Sofyan, hingga saat ini jumlah petugas BPN seluruh Indonesia, sekitar 2000 orang, kini diharapkan pada 2019, jumlah tersebut ditargetkan menjadi 8000-10.000 orang petugas yang terstandar.

Sofyan Djalil mengonfirmasi hal PPAT menjadi Juru Ukur, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, sebagaimana diberitakan dalam www.hukumonline.com, "Pengukuran tanah nantinya akan dibantu oleh Juru Ukur terstandar, BPN hanya bertugas sebagai quality control"  demikian diungkapkan Menteri Sofyan.

Kementerian ATR/BPN memiliki program strategis, salah satunya adalah percepatan legalisasi asset secara sistematis hingga 23,21 juta hektar bidang tanah, sementara hingga saat ini baru 45% yang sudah tersertifikasi.

Sementara pada kesempatan terpisah, Sekjen Kementerian ATR/BPN M. Noor Marzuki, menjelaskan bahwa jika nantinya pengukuran tanah dilaksanakan PPAT bersertifikat, BPN hanya akan melakukan semacam validasi atas hasil pengukuran tersebut. BPN akan menjadi regulator sekaligus pengawas terkait dengan pengukuran tanah dimaksud.

Kementerian ATR/BPN akan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan adanya potensi sengketa/gugatan terkait dengan permasalahan batas bidang tanah, baik akibat tanah tidak dijaga dan dirawat oleh pemilik, ataupun penelantaran, yakni berupa penambahan ketentuan dalam perjanjian keperdataan pada sertifikat. Menteri Sofyan menjelaskan, bahwa pada perjanjian perdata tersebut, akan ditambahkan adanya pernyataan bahwa pemilik tanah, akan menjaga tanda batas tanahnya, serta merawat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak lagi muncul permasalahan yang diakibatkan penelantaran oleh pemilik tanah. (DPT)

Advertorial