Skip to content Skip to navigation

PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR SEGERA MENGEKSEKUSI PDT MATHEUS MANGENTANG DAN ERNAWATY SIMBOLON

Kasus hukum penyelenggaraan program pendidikan tidak berijin, dan penerbitan ijazah tidak legal pada periode tahun 2003 hingga 2009, yang menyeret Rektor (Ketua) Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT SETIA) Pdt. Dr. Matheus Mangentang, M.Th, serta Direktur PGSD STT SETIA Ernawaty Simbolon, S.Th menjadi terdakwa, sebagaimana pemberitaan Gerejani Dot Com pada 22 Februari 2019, berdasarkan keterangan yang disampaikan langsung Pdt. Yus Abraham Seli, mantan orang dekat Pdt Matheus Mangentang, yang juga Plt Sekretaris Umum Sinode Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) pimpinan Ketua Sinode Pdt Marjiyo, S.Th, bahwa pada 13 Februari 2019, Mahkamah Agung telah menolak pengajuan kasasi kedua terdakwa, dan itu berarti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis mereka hukuman pidana penjara 7 tahun dan denda 1 milyar rupiah masing-masing kedua tokoh STT SETIA tersebut.

Pada hari Jumat 14 Juni 2019 bertempat dikediaman William Frans Ansanay dikawasan Kampung Makasar Jakarta Timur, pendiri STT SETIA yang menjadi perwakilan 659 orang korban ijazah bermasalah Pdt. Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon, Pdt Yus Seli dan Frans Ansanay menyampaikan informasi terkini atas kelanjutan dari ditolaknya kasasi kedua terdakwa.

"Kami mendapatkan informasi bahwa 14 Mei 2019 MA telah mengirimkan surat pemberitahuan penolakan kasasi, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 29 Mei 2019 surat tersebut sudah diterima PN Jakarta Timur. Pada 10 Juni 2019, setelah libur Idul Fitri, saya datang ke PN mengecek kelanjutan dari surat MA tersebut, dan dijelaskan oleh pihak PN bahwa mereka akan segera meneruskan surat MA tersebut ke masing-masing terdakwa, dan pihak Rumah Tahanan, serta ke pihak pelapor" demikian diungkapkan Pdt Yus Seli.
Lebih lanjut Pdt Yus Seli menjelaskan bahwa, "Kami tegaskan kembali dalam hal ini, bahwa bukan target kami dari awal untuk memenjarakan Pdt Matheus Mangentang, kami lebih mengharapkan rekonsiliasi, beberapa kali upaya rekonsiliasi dilakukan, tetapi tidak berhasil, sehingga kami menempuh jalur hukum, sehingga ini merupakan konsekuensi hukum yang harus kami tempuh untuk mendapatkan kepastian".

Sementara itu Frans Ansanay, yang juga Ketua Majelis Tinggi Sinode GKSI, menjelaskan bahwa, dengan sudah diterimanya putusan MA oleh PN Jakarta Timur, itu berarti status putusan hukum sudah incracht (berkekuatan hukum tetap).

"Jadi sekarang sudah incracht itu putusan 7 tahun dan denda untuk masing-masing terdakwa. Kami tinggal menunggu eksekusi PN" jelas Frans Ansanay.

Kasus yang melibatkan Pdt. Matheus Mangentang, ternyata tidak hanya soal ijazah bermasalah, menurut Frans Ansanay, pihaknya sudah memproses hukum juga 3 laporan lainnya yang akan menyeret Pdt. Matheus Mangentang. (DPT)

Share

Advertorial