Skip to content Skip to navigation

PENGGUSURAN PAKSA KAMPUNG PULO : AHOK (PEMDA) VS WARGA

Ahok telah mengambil sikap tegas terhadap masalah normalisasi sungai Ciliwung sebagai upaya penanganan banjir di Jakarta, yakni dengan melakukan aksi penggusuran secara paksa terhadap sejumlah banyak warga yang selama ini menetap di wilayah Kampung Pulo Jatinegara Barat Jakarta Timur, daerah yang selama ini kerap dilanda banjir besar.

Penggusuran paksa dilakukan Ahok oleh karena tidak ada lagi toleransi terhadap keberadaan warga tersebut, namun tidak demikian halnya bagi warga Kampung Pulo yang justru merasa bahwa Ahok (Pemda) tidak semestinya melakukan penggusuran paksa tersebut.

Berdasarkan penelusuran informasi Gerejani Dot Com, aksi penggusuran yang saat ini terjadi sejak pagi tadi (20 Agustus 2015), melanda sekitar 3 daerah Rukun Warga, dan menurut salah seorang warga mereka tidak menerima penggusuran karena mereka selama ini membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), dan mereka merasa layak untuk mendapatkan penggantian atas biaya kerugian yang dialami.

Warga sudah menempuh upaya mediasi dan jalur non litigasi untuk membahas nasib mereka, namun hingga saat ini tidak ada titik terang, bahkan mereka harus menghadapi aksi kekerasan akibat penggusuran paksa yang dilakukan Ahok (Pemda). (DPT)

Advertorial