
Badan Narkotika Nasional sebagai leading sector penanganan seputar masalah narkoba, terus berusaha mengembangkan kebijakan, aturan, hingga program kerja, baik secara internal kelembagaan BNN maupun bersama-sama dengan instansi terkait lainnya, agar penanganan masalah narkoba dapat diselesaikan dengan baik.
Salah satu upaya yang BNN lakukan dalam rangka penanganan masalah narkoba, yakni penyusunan pedoman terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Penyusunan pedoman tersebut dilakukan secara kerjasama dengan instansi terkait, seperti Kemenkes, Kemensos, Kemhukham dan Polri.
BNN hari ini (12 Juni 2014) pagi hingga siang tadi, melaksanakan FGD Focus Group Discussion) di RS Pengayoman Cipinang Jakarta Timur, guna menyusun pedoman terapi dan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba, sebagaimana amanat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 54. FGD turut dihadiri narasumber dan peserta dari instansi terkait.
Kombes Pol. Dra. Ni Made Labasari, M.Si (Kasubdit Komunitas Terapeutik Instansi Pemerintah BNN RI) selaku narasumber diskusi ini menyatakan bahwa, “Pedoman rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan bersama mengenai penanganan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi”.
Lebih lanjut Kombes Pol Dra. Ni Made Labasari, M.Si menyampaikan "“Pedoman diperlukan guna menyamakan persepsi bagaimana layanan program terapi dan rehabilitasi yang dilaksanakan bagi penyalah guna narkotika yang terkait dengan permasalahan hukum mulai dari tertangkap tangan/ditangkap sampai dengan proses penempatan di lembaga rehabilitasi dan/ atau penempatan di lembaga pemasyarakatan, selain itu, diharapkan dengan adanya pedoman ini lembaga-lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dapat dipersiapkan untuk melaksanakan program tersebut”
Diharapkan pedoman yang disusun dalam FGD di RS Pengayoman hari ini dilanjutkan dengan pedoman teknis. Dr. Ayie Kartika narasumber FGD lainnya menyampaikan dalam paparannya, "Setelah adanya pedoman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika dalam proses hukum, di harapkan adanya petunjuk pelaksana teknis bagi para petugas dimasing-masing lembaga rehabilitasi yang memeberikan layanan rehabilitasi dalam proses hukum,” (DPT)