Skip to content Skip to navigation

PGI MENYATAKAN PEMBUNUHAN PDT MELIDA ZIDEMI, TINDAKAN KEJI DAN TAK BERADAB

Humas Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Irma Simanjuntak, kepada Perkumpulan Wartawan Media Kristiani Indonesia (PERWAMKI) pada 27 Maret 2019, mengemukakan bahwa Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI) menyatakan duka mendalam atas peristiwa pembunuhan Pdt. Melida Zidemi, S.Th, yang saat peristiwa tersebut sedang dalam pelayanan di Kabupaten OKI Sumatera Selatan, yakni pada 26 Maret 2019.
 
MPH PGI menyatakan bahwa perbuatan tersebut sebagai tindakan keji dan tak beradab, tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga khususnya, dan masyarakat umumnya.
 
Berkaitan dengan hal tersebut maka Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia :
  1. Menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt. Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal.
  2. Menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian  untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku.  Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.
  3. Meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang. (DPT)
Share

Advertorial