Skip to content Skip to navigation

PGI : NEGARA TIDAK BOLEH ABSEN MELINDUNGI WARGA

Harmonisasi antar umat beragama di Indonesia tercoreng kembali oleh ulah sekelompok pemuda di Aceh Singkil, mereka menyebut dirinya sebagai Pemuda Peduli Islam Aceh, pada 13 Oktober 2015 pagi kemarin, melakukan tindakan pelanggaran hukum dengan menyerang dan membakar sejumlah gereja diwilayah Aceh Singkil hingga menimbulkan korban jiwa selain korban luka parah.

Tindakan sekelompok pemuda tersebut diawali dengan aksi unjuk rasa kepada Pemda setempat, perihal pembongkaran bangunan gereja yang mereka katakan tidak mempunyai ijin. Pemda setempat telah melakukan forum musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk pihak gereja, pada 12 Oktober 2015 lalu di Ruang Pertemuan Setdakab.

Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dengan organisasi kebangsaan lainnya, malam tadi melakukan pertemuan membahas peristiwa pengrusakan dan pembakaran bangungan gereja di Aceh Singkil, dan sekaligus menggelar konferensi pers. Konferensi pers dilakukan di Gedung Grha Oikumene Kantor PGI lantai 3 Jakarta Pusat, langsung disampaikan oleh Ketua MPH PGI Pdt. Dr. Henriette Hutabarat-Lebang.

PGI menyatakan dengan tegas bahwa negara tidak boleh absen dalam melindungi warganya untuk bebas beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, sebagaimana ditegaskan konstitusi (Pasal 29 ayat 2 UUD 1945).

Pers rilis PGI dapat dilihat disini dan disini. (DPT)

Advertorial