Skip to content Skip to navigation

PILKADA DKI 2017 : AHOK TERSANGKA, TAHAPAN PILKADA TETAP BERJALAN

Penetapan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama, pagi tadi (16 November 2016) oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono, tidak serta merta menggugurkan kepesertaan Ahok dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, hal ini dinyatakan oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, juga Ketua KPU RI Dr. Jury Ardiantoro. Karena itu KPU DKI Jakarta tetap melaksanakan tahapan-tahapan pilkada.

Tahapan pilkada yang sementara ini sedang berjalan adalah tahapan kampanye, yakni sejak 28 Oktober 2016 (pasca penetapan nomer urut) hingga 11 Februari 2017. Berikut tahapan pilkada yang masih akan dilaksanakan :

- Kampanye mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Debat publik mulai 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga mulai 12 sampai 14 Februari 2017
- Pemungutan dan perhitungan suara 15 Februari 2016
- Rekapitulasi suara mulai 16 sampai 27 Februari 2017
- Penetapan paslon terpilih tanpa sengketa mulai 10 sampai 12 Maret 2017

Selain itu, tahapan pilkada bila nantinya terjadi dua putaran pemilihan, maka berikut tahapan yang akan dijalankan KPU DKI Jakarta, maka pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua rencananya dilaksanakan pada 19 April 2017: 

Berikut adalah jadwal pelaksanaannya: 
1. 4 Maret 2017: penetapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran II. 
2. 5 Maret-19 April 2017: rekapitulasi daftar pemilih. 
3. 4 Maret-15 April 2017: sosialisasi 
4. 6-15 April 2017: kampanye serta penajaman visi dan misi 
5. 16-18 April 2017: masa tenang dan pembersihan alat peraga. 
6. 19 April 2017: pemungutan dan penghitungan suara. 
7. 20 April-1 Mei 2017: rekapitulasi suara. 
8. 5-6 Mei 2017: penetapan calon tanpa sengketa. (DPT)

Advertorial