
Polri melalui pernyataan Kabareskrim Komjen Ari Dono pagi tadi (16 November 2016) telah menetapkan status terbaru, terlapor kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T. Purnama kini menjadi tersangka, namun demikian kepada tersangka tidak dilakukan penahanan oleh karena keputusan yang diambil tidak bulat, menurut Kapolri Jend Tito Karnavian, duapuluhan penyidik tidak bulat pendapatnya, terjadi disenting opinion oleh karena pendapat para ahli yang dimintai keterangannya pun beragam.
Kini setelah Basuki T. Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka, tidak sedikit pandangan yang mempertanyakan keabsahan status kepesertaannya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Dalam hal ini Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno berpendapat bahwa, KPU DKI Jakarta akan membatalkan pencalonan Basuki T. Purnama apabila telah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Aturan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Sementara itu pada kesempatan terpisah, Ketua KPU RI Dr. Jury Ardiantoro menjelaskan bahwa meski tersangkut kasus dugaan penistaan agama, baik itu menjadi tersangka maupun terdakwa, status Basuki T. Purnama sebagai calon Gubernur DKI Jakarta tak bisa digugurkan. Calon Kepala Daerah bisa tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, jika bersangkutan terpidana, kalau sudah inkracht. (DPT)