
Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi yang kemarin mengajukan diri, menjadi satu-satunya bakal Cagub Pilkada DKI Jakarta 2017 dari jalur perseorangan, setelah berkas dukungan yang diajukannya diverifkasi KPU DKI Jakarta, maka berkas dukungan yang jumlahnya 9 dus tersebut, oleh KPU DKI Jakarta dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dan ini berarti kandas sudah satu-satunya bakal Cagub independen Pilkada DKI Jakarta.
KPU DKI Jakarta hari ini (8 Agustus 2016) berdasarkan hasil verifikasi terhadap berkas dukungan yang diajukan Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko (Bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur), didapati sesungguhnya jumlah ajuan yang semula dikatakan 600 ribu dukungan, setelah diverifikasi hanya sekitar 19 ribuan dukungan yang valid. Ketua KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa jumlah 19 ribuan hasil verifikasi tersebut, tidak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan sebanyak 532.213 data KTP.
Dengan kandasnya Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko sebagai balon peserta Pilkada DKI Jakarta 2017, maka pertarungan pada pilkada yang akan digelar 15 Februari 2017 nanti, tidak ada peserta perseorangan, tetapi hanya akan diisi oleh calon-calon dari unsur partai politik. (DPT)