
Hari pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 hanya menyisakan 10 hari lagi, KPU DKI Jakarta beberapa hari ini sudah memberikan formulir C6 KWK kepada masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemilih. Formulir C6 KWK yang berjudul "Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara" kerap dipahami sebagai surat undangan memilih, sudah disampaikan oleh jajaran KPU DKI Jakarta kepada para pemilih, dan para pemilih diharapkan partisipasi aktifnya untuk mengkonfirmasi kepada jajaran KPU DKI Jakarta (dalam hal ini PPS disetiap kantor Kelurahan), apabila formulir C6 KWK tersebut belum diterima.
Sekedar mengingatkan bahwa Pilkada DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan calon : nomer urut 1 Agus H. Yudhoyono-Sylviana Murni, nomer urut 2 Basuki T. Purnama-Djarot S. Hidayat, dan nomer urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno, akan kembali menggunakan mekanisme pencoblosan dalam bidang tanda gambar.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui pesan singkat oleh Komisioner KPU Jakarta Timur Wage Wardana kepada Gerejani Dot Com, bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pasti akan dikirimkan Formulir C6 KWK tersebut.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan para pemilih : Kutipan informasi dari Peraturan KPU No 14 Tahun 2016 “PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA”
Pasal 6
Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, adalah:
a. Pemilih yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan (Model A.3-KWK);
b. dihapus;
c. Pemilih yang telah terdaftar dalam DPPh (Model A.4- KWK); atau
d. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan didaftarkan dalam Model A.Tb-KWK.
Pasal 9
(1) Pemilih yang terdaftar dalam DPPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan Pemilih yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain di provinsi dan/atau kabupaten/kota yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. menjalankan tugas di tempat lain pada hari Pemungutan Suara; b. menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi; c. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; d. tugas belajar; e. pindah domisili; dan f. tertimpa bencana alam. (3) Dalam hal Pemilih memberikan suara di TPS lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan pada PPS tujuan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(4) Dalam hal Pemilih tidak dapat menempuh prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilih dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model A.5-KWK paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum hari Pemungutan Suara.
(5) PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota meneliti kebenaran identitas Pemilih yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) pada DPT.
(6) Apabila Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat pindah memilih pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK dengan ketentuan lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(7) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberi informasi waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS.
(8) Dalam hal Pemilih tidak sempat melaporkan diri kepada PPS tempat Pemilih akan memberikan suaranya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetapi yang bersangkutan telah memiliki formulir Model A.5-KWK dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara pada hari Pemungutan Suara di TPS tujuan.
(9) KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS.
(10) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh anggota KPPS Keempat atau KPPS Kelima pada salinan DPPh (Model A.4-KWK) dengan cara menambahkan nama Pemilih pada nomor urut berikutnya dalam salinan DPPh tersebut.
(11) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.
Pasal 10
(1) Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara; dan b. didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model A.Tb-KWK.
(2) Hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS.
Pasal 11
Dalam hal Pemilih tidak membawa formulir Model C6- KWK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
Pasal 15
(1) Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat meminta formulir Model C6- KWK kepada Ketua KPPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(2) Dalam hal formulir Model C6-KWK yang telah diterima oleh Pemilih hilang, Pemilih menggunakan hak pilih pada hari Pemungutan Suara dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(3) Ketua KPPS meneliti nama Pemilih yang belum menerima formulir Model C6-KWK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(4) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6-KWK kepada Pemilih.
(5) Apabila sampai dengan hari Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima formulir Model C6-KWK, Pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(6) Anggota KPPS Keempat atau Anggota KPPS Kelima meneliti nama Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada DPT, dan mencocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan.
(7) Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nama Pemilih terdaftar dalam DPT, Pemilih yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya. (DPT)
