Skip to content Skip to navigation

PILKADA DKI JAKARTA : DPS 7.264.749 PEMILIH, TANGGAPAN MASYARAKAT SAMPAI 28 MARET 2017

Jelang putaran kedua Pilkada DKI Jakarta pada 19 April 2017, setelah hari Minggu (19 Maret 2017) kemarin, KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta telah melakukan penetapan Daftar Pemilih Sementara, kemudian pada hari Selasa malam (21 Maret 2017), Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017, di Hotel Oasis Amir, Jakarta Pusat.

Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik selaku Koordinator Pokja Pendaftaran Pemilih, dalam rapat pleno tersebut mengatakan bahwa jumlah DPS pada putaran kedua mencapai 7.264.749 pemilih. Jumlah tersebut bertambah 156.160 pemilih dibandingkan daftar pemilih tetap (DPT) pada putaran pertama, yang berjumlah 7.108.589 pemilih.

Selain penambahan jumlah pemilih, KPU DKI Jakarta juga melakukan penambahan jumlah TPS, sebagai penyesuaian jumlah DPS, yakni menjadi sebanyak 13.032 unit, bertambah 9 TPS dibandingkan pada putaran pertama, yakni 13.023 unit.

Data Jakarta Pusat, jumlah DPS yakni 765.122 dengan TPS sebanyak 1.239. Kemudian, jumlah DPS di Jakarta Utara sebanyak 1.124.432 dengan TPS 2.150.

Data Jakarta Barat, terdapat 1.686.633 DPS dan 2.936 TPS, sedangkan di Jakarta Selatan, DPS yang ditetapkan sebanyak 1.627.583 dengan jumlah TPS 2.974.

Data Jakarta Timur sebanyak 2.043.221 dengan 3.694 TPS. Terakhir, jumlah DPS di Kepulauan Seribu sebanyak 17.758 dengan 39 TPS.

“Proses pendataan pada DPS putaran kedua, menurut Sidik, ada empat basis data, yakni pertama, DPT putaran pertama, kedua, daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama yang mencoblos dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Basis data ketiga yakni pemilih-pemilih baru yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama dan mendaftarkan diri saat KPU membuka posko pendaftaran di setiap kelurahan dan tempat-tempat tertentu, sedangkan yang keempat adalah pemilih pemula, terutama yang berumur 17 tahun dimulai 16 Februari-19 April yang akan datang," demikian diuraikan Sidik.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, DPS yang telah ditetapkan masih bisa dikoreksi apabila masih ada pemilih yang belum terdaftar dalam DPS tersebut. "Setelah rekap, mulai 22-28 Maret, kami akan mengumumkan DPS di kelurahan-kelurahan dan harapannya masyarakat secara aktif melakukan pencermatan, juga tim paslon, untuk menyempurnakan daftar pemilih," ucap Sumarno dalam kesempatan yang sama. (DPT)

Share

Advertorial