Skip to content Skip to navigation

PILKADA SERENTAK 2015 : KAMPANYE 27 AGUSTUS-5 DESEMBER

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di 265 daerah pada 9 Desember 2015 nanti, akan diikuti oleh 852 pasangan calon peserta pilkada, dan akan memperebutkan suara mayoritas dari 102 juta lebih pemilih, kini sedang dalam tahap proses pencalonan (mengacu pada Peraturan KPU No 2 Tahun 2015).

Berikut daftar tahapan pelaksanaan pilkada serentak 9 Desember 2015 :

Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2015:

A. Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

  • Penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi: 8-12 Juni‎
  • Penyerahan syarat dukungan calon bupati atau wakil bupati, calon walikota atau wakil walikota kepada KPU Kabupaten/Kota: 11-15 Juni
  • Penelitian administratif dan faktual di tingkat desa/kelurahan: 23 Juni-6 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 7-13 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 14-19 Juli
  • Rekapitulasi di tingkat provinsi: 22-24 Juli

B. Pendaftaran Pasangan Calon

  • ‎Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
  • Pemeriksaan kesehatan: 26 Juli-1 Agustus 2015
  • Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 1-2 Agustus 2015
  • Penelitian syarat pencalonan dan syarat calon: 28 Juli-3 Agustus 2015
  • Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan/calon: 3-4 Agustus 2015
  • Perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik/gabungan partai politik/perseorangan: 4-7 Agustus 2015
  • Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
  • Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon: 25-26 Agustus 2015

C. Kampanye

  • Masa kampanye: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Debat publik/terbuka antar pasangan calon: 27 Agustus-5 Desember 2015
  • Masa tenang dan pembersihan alat peraga: 6-8 Desember 2015

D. Laporan dan Audit Dana Kampanye

  • Penyerahan laporan awal dana kampanye; 26 Agustus 2015
  • Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye: 16 Otober 2015
  • Penyerahan Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK): 6 Desember 2015
  • Audit LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik: 7-22 Desember 2015
  • Pengumuman hasil audit dana kampanye: 24-26 Desember 2015

E. Pemungutan dan Penghitungan Suara

  • Pemungutan dan penghitungan suara serentak di TPS: ‎9 Desember 2015
  • Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS: 9-15 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan: 10-16 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU Kab/kota: 16-18 Desember 2015
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPU provinsi: 19-27 Desember 2015

F. Penetapan Calon Terpilih

  • Penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati atau calon walikota/wakil walikota terpilih: 21-22 Desember
  • Penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur terpilih: 22-23 Desember. (DPT)

Advertorial