
Pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 15 Februari 2017, KPUD hari ini akan melakukan penetapan nomer urut pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, setelah kemarin (24 Oktober 2016) KPUD telah mengesahkan kepesertaan para paslon. Tercatat sejumlah 338 paslon yang akan bertanding di 101 daerah pemilihan pada Pilkada Serentak 2017 nanti.
KPU RI sempat melakukan perpanjangan masa waktu pendaftaran paslon di 7 daerah pemilihan, oleh karena didaerah tersebut hanya ada 1 paslon (paslon tunggal), sehingga diberi perpanjangan waktu selama 3 hari, daerah-daerah tersebut meliputi : Tebing Tinggi, Tulang Bawang Barat, Kulonprogo, Pati, Landak, Buton, dan Tambrauw. Namun setelah perpanjangan waktu, hanya daerah Kulonprogo yang bertambah 1 paslon, dengan demikian pilkada serentak 2017, ada 6 daerah yang memiliki calon tunggal.
Data dari KPU RI, 101 daerah pelaksanaan pilkada serentak 2017 nanti, terdiri dari 7 pilkada provinsi, 18 pilkada kota, dan 76 pilkada kabupaten, dan dari 388 paslon yang akan bertanding di 101 daerah tersebut, terdapat 81 paslon perseorangan, dan 247 paslon usungan parpol/gabungan parpol.
Sementara itu jumlah pemilih pilkada serentak 2017 masih dalam proses pemutakhiran, berdasarkan data DP 4 (Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan) Kemendagri, potensial pemilih berjumlah 41.802.538 jiwa, data ini sedang dalam proses pemutakhiran oleh petugas KPUD. (DPT)