Kasus pernyataan Eggy Sudjana mengenai pembubaran agama lain selain Islam, oleh karena agama-agama tersebut menurut Eggy tidak sesuai dengan Sila 1 Pancasila, kini telah memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh sejumlah banyak pihak diberbagai daerah, tidak hanya DKI Jakarta, dan oleh berbagai macam latarbelakang pelapor, kini pelaporan terhadap Eggy dengan dugaan melakukan tindak pidana mengeluarkan pernyataan ujaran kebencian, dan penistaan agama, pihak kepolisian telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro salah satu pelapor kasus Eggy Sudjana ke Bareskrim Polri, telah dimintai keterangan oleh Penyidik Bareskrim Polri dari Direktorat Tindak Pidana Umum, terkait pelaporannya terhadap Eggy Sudjana. Pria yang akrab disapa Kanjeng Norman selaku Ketua Umum ormas Perjuangan Rakyat Nusantara (PERNUSA), hari Kamis siang kemarin (19 Oktober 2017) menyambangi kantor Bareskrim Polri di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jl. M. Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Turut beserta Kanjeng Norman, hadir sejumlah aktivis ormas, praktisi media, dan juga Advokat Kamaruddin Simanjuntak, sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas terhadap upaya penegakan hukum terhadap kasus Eggy Sudjana.
Berdasarkan rilis keterangan pers yang disampaikan kepada Gerejani Dot Com, Kanjeng Norman dimintai keterangan oleh Penyidik lebih kurang selama 4 jam, mulai dari jam 11 siang. Selama 4 jam itu, penyidik berulang-ulang menanyakan seputar konsep ketuhanan yang dijadikan salah satu delik aduan, dan dampak kerugian yang dirasakan/dialami pelapor oleh karena perbuatan (pernyataan) yang disampaikan terlapor Eggy Sudjana.
"Saya dimintai keterangan terkait konsep ketuhanan. Penyidik menanyakan beberapa hal. Seperti dampak kerugian pernyataan hingga alasan merasa Eggi diduga melakukan penistaan agama. Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan penyidik. Termasuk soal konsep ketuhanan, ya itu juga ditanya yang dari terdahulu ada unsur penistaan. Tidak menyenangkan orang," ujar Norman.
Sementara itu Advokat senior Kamaruddin Simanjuntak yang juga berkesempatan hadir, turut memberikan pendapatnya kepada media. "Sudah benar melaporkan kasus ini pada pihak Kepolisian karena negara kita negara hukum ini jalan yang benar jangan timbul kegaduhan dimasyarakat" penjelasan Kamaruddin.
Kamaruddin melanjutkan "Mengenai Sila Pertama itu sudah selesai disepakai para pendiri republik ini, tadinya sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". Kemudian karena timbul perdebatan panjang khususnya dari perwakilan Indonesia Timur dan para pendiri republik ini menjunjung tinggi keberagaman agama dan niat baik untuk kesatuan dan persatuan kalimat itu dipenggal menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa" jika dipertanyakan lagi apakah Tuhan itu banyak? akan timbul lagi pertanyaan seandainya saudara kita yang bernama Albert berdoa di Sulawesi, kemudian Robert berdoa di Jakarta Andreas di Yunani, apakah Tuhan hadir disana? jawabannya kan hadir apakah Tuhan menjadi banyak? kan tidak".
Lebih lanjut Kamaruddin mengemukakan bahwa "Lantas apakah Perppu no.2 th 2017 perubahan atas Undang-Undang Ormas No.17 tahun 2013 dapat juga diberlakukan terhadap agama-agama disepakati para pendiri republik ini bubar? kan tidak juga " paparnya.
Ketika ditanya para wartawan apakah Eggy Sudjana dapat dikenakan pasal tindak pidana? Kamaruddin menjelaskan "Apabila terbukti memenuhi unsur mens rea (niat jahat) mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis, maka ES dapat dipidana".
Informasi yang didapat Gerejani Dot Com, ternyata tidak hanya Kanjeng Norman yang dimintai keterangan sebagai pelapor oleh Penyidik Bareskrim Polri, Suresh Kumar pun sudah lebih dulu dimintai keterangan. Kini Penyidik Bareskrim Polri, setelah meminta keterangan para pelapor, maka tahapan berikutnya adalah memeriksa terlapor terduga pelaku penistaan agama ES. (DPT)