

Pasca viralnya video pernyataan yang dilontarkan pengacara/advokat senior Dr. Eggy Sudjana, saat usai sidang uji materiil di Mahkamah Konstitusi atas Perppu Ormas pada Selasa 4 Oktober 2017 sekitar jam 2 siang. Eggy Sudjana melontarkan pernyataan yang menyatakan bahwa, hanya agama Islam yang sesuai dengan Pancasila Sila Pertama, sementara agama lain tidak sesuai dengan Sila Pertama, seperti kristen yang dikatakan Eggy berketuhanan Trinitas, Hindu berketuhanan Trimurti, dan sebagainya sebagaimana viral video. Hari ini Jumat 6 Oktober 2017, selepas waktu Sholat Jum'at, sejumlah individu yang berlatarbelakang praktisi media dan lintas profesi, serta elemen komponen kemasyarakatan lainnya, menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri Jl. M. Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Obor Panjaitan selaku praktisi media dan Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro sebagai tokoh ormas nasional merupakan perwakilan para pelapor. Pembuatan laporan selesai dilakukan sekitar jam 3 sore, dengan diserahkannya bukti laporan dimaksud. "Kami melaporkan hari ini atas pernyataan yang disampaikan Saudara Eggy Sudjana. Menurut kami, pernyataan tersebut layak dilaporkan dengan dugaan penyampaian ujaran kebencian dan penistaan agama, belum lagi potensi ancaman perpecahan bangsa" demikian diutarakan Obor Panjaitan kepada Gerejani Dot Com. "Kami membuat laporan tidak sama dengan laporan yang sudah ada sebelumnya menurut petugas Reskrim. Kami selain bawa bukti rekaman video yang viral, juga turut kami hadirkan beberapa saksi yang mendengarkan saat Eggy mengeluarkan pernyataan di MK" pungkas Obor. (DPT)

-
- Log in to post comments