
Gerejani Dot Com - Program Makan Bergizi Gratis(MBG) yang perdana rilis pada 6 Januari 2025, pada bulan Juni 2026 telah berjalan 1,5 tahun. Pada pelaksanaannya selama ini, tidak ada pencapaian yang cukup positif, tetapi juga ada sejumlah catatan kritis terkait masalah yang terjadi.
Badan Gizi Nasional ( BGN ) sebagai pihak yang secara operasional mengatur program MBG, belum lama ini menerbitkan aturan baru terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan tersebut menanggapi berbagai masukan terhadap pelaksanaan MBG selama ini.
“Mulai 2 Juni 2026, dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ( SPPG ) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam dikenai sanksi hingga izin sementara operasional” demikian salah satu ketentuan dari aturan baru yang diterbitkan BGN pada akhir Mei 2026.
2. Tidak Menuhi Ketentuan Pelayanan 3B
SPPG yang tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan akan dikenai sanksi administratif. Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja operasional.
3. Mitra dan Yayasan Bisa Kena Suspend Mayor
Bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi target pelayanan minimal kelompok 3B, operasional dapur bisa kena menangguhkan kategori mayor atau penghentian sementara. “Karena sanksi yang diberikan kepada mereka adalah pemberhentian sementara Mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai ketentuan yang dapat diwujudkan,” beber Dadang.
4. Tidak Menyampaikan Laporan Berkala
Kepala SPPG juga berkewajiban menyusun dan melaporkan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas BGN. Laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian apakah SPPG memenuhi standar minimal yang ditetapkan. Dadang menegaskan meski ada klarifikasi ruang sesuai prosedur administratif, aturan pelayanan minimal ini wajib diterapkan mulai 2 Juni 2026.
“Halaman ini kami meluncurkan sebuah aplikasi bernama Reviu MBG. Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan perhatian kesadaran yang sungguh-sungguh pada seluruh SPPG, pengawas gizi, dan mitra,” ujar Sony (26/5/26)
Aplikasi “Reviu MBG” sebagai langkah penguatan sistem pengawasan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung dan real-time di lapangan. Dalam implementasinya, BGN menunjuk para PIC ( Person In Charge ) penerima manfaat untuk menggunakan aplikasi tersebut. PIC terdiri dari guru-guru di sekolah, kepala posyandu, hingga pengurus pondok pesantren yang menerima distribusi MBG.
Melalui aplikasi tersebut, para PIC dapat langsung memberikan penilaian berdasarkan empat parameter utama, yaitu ketepatan waktu distribusi makanan, aroma makanan, rasa makanan, serta variasi menu dibandingkan hari sebelumnya.
Menurut Sony, sistem penilaian dilakukan secara langsung ketika makanan diterima oleh penerima manfaat, sehingga evaluasi dapat berlangsung lebih cepat dan obyektif.
Melalui dasbor aplikasi bertajuk 'Reviu Menu MBG', masyarakat dapat melihat kualitas layanan mulai Juni 2026 . Hadirnya aplikasi ini bertujuan agar masyarakat luas dapat mengetahui kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Fokus utamanya adalah memberikan gambaran nyata mengenai ketepatan waktu pendistribusian hingga kelayakan makanan yang diterima siswa.
- Ketepatan waktu pengiriman makanan ke lokasi tujuan.
- Kualitas aroma makanan untuk memastikan kesegaran hidangan.
- Cita rasa masakan yang disajikan kepada para peserta didik.
- Variasi menu harian agar penerima manfaat tidak merasa bosan. Hasil dari pelaporan di aplikasi ini nantinya akan dikonversi menjadi indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI). Setiap SPPG diwajibkan menjaga kualitas layanannya agar tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
-
- Log in to post comments