
"Lahir batin, Saya maafkan Ustad Somad, namun pernyatan UAS menyebut Salib adalah Jin Kafir, merupakan cikal bakal pemecah belah nilai kebhinekaan bagi bangsa Indonesia, Polisi diminta untuk tegakkan keadilan” ujar Saddan Sitorus kepada Gerejani Dot Com, kemarin Senin, 19 Agustus 2019, dengan didampingi kuasa hukum Maruli Silaban, SH, usai melaporkan UAS ke Bareskrim Polri.
Lanjut Saddan mengungkapkan,
perihal pernyataan UAS, membuat sontak iman kekristenannya
terganggu. "Bagaimana tidak, sebagai pemeluk agama kristen keyakinan saya tentang salib diobrak-abrik oleh orang yang bisa dipastikan tidak mengerti akan makna terbesar dibalik Yesus Kristus mati dan di salibkan" tegas Saddan.
Lebih lanjut menurut Saddan, kesimpulan UAS dalam dakwahnya, menyebut bahwa Salib adalah Jin Kafir, justru menimbulkan masalah besar, dan bukan sekedar tentang agama tertentu dalam hal ini Kristen, tapi lebih luas lagi untuk dimengerti,
bahwa sebagai warga negara Indonesia melihat tindakan kejadian tersebut, memperlihatkan bahwa sosok Ust. Abdul Somad sangat menakutkan, karena sikapnya yang Intoleran, menggangu kebhinekaan, membuat kegaduhan, memecah belah persatuan bahkan bisa mengancam eksistensi Pancasila dari Negara Repubik Indonesia,
yang justru sejak lama sudah terawat oleh founding fathers bangsa yang besar bernama INDONESIA.
Kesalahan fatal dari Ust Somad adalah karena terlalu berani lebih jauh mencampuri dan membuat kesimpulan secara gamblang bahwa Salib adalah JIN KAFIR, dan itu adalah pemahamaan yang keliru karena dengan cara mengolok atau menjelek-jelekkan agama lain, akibatnya, pribadi Ust Somad telah memberikan sumbangsih negatif bagi warga negara Indonesia, terutama dalam kehidupan berbangsa dan bemegara dalam merajut nilai-nilaisebuah kebhinekaan dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Indonesia yang cinta damai, ujar Saddan.
Demi menjaga stabiltas dan keutuhan bangsa, dibutuhkan peran serta Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk menegakkan nilai keadilan sebagaimana di jelaskan pasal 156 a yang bersumber dari pasal 4 UU No. 1 Tahun 1965 tentang "Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan agama", karena sejatinya perbedaan itu adalah sebagai alat pemersatu bangsa, sama seperti apa yang disampaikan oleh Bapak Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintah pada pidato-pidato kebangsaan, dimana masyarakat dihimbau secara bersama menerima setiap perbedaan (RAS), maka jika ada upaya orang/sekelompok yang mencoba memecah belah bangsa ini dengan perbuatan penistaan agama, lalu sebagai negara hukum sudah paripurna akan tetap menjunjung bahwa Hukum merupakan panglima tertinggi bagi Negara Indonesia, maka tetap meyakini Pemerintah bersama-sama dengan aparat penegak hukum akan memberikan respon yang positif atas penyelesaian kasus ini, dan perlu dipahami bahwa setiap perbedaan (RAS) tentang eksistensi agama merupakan Pilar terpenting bagi bangsa dan Negara karena itu adalah tujuan dari Pancasila. (DPT)
