
Masih ingat Toko Fuji Film, Kamera Fujica, fenomena convenient store Seven Eleven? Itu semua merupakan bagian dari jejaring bisnis kelompok perusahaan Modern Group. Mantan Bos Modern Group Samadikun Hartono, terpidana korupsi yang hari ini telah melunasi hutang ke negara.
Samadikun, eks Komisaris Utama PT Bank Modern, terbukti melakukan korupsi dana talangan BLBI dan dihukum 4 tahun penjara. Selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar, demikian diberitakan detik.com.
Sebagaimana diketahui, selain menjatuhkan hukuman badan, MA menjatuhkan hukuman kepada Samadikun mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 169 miliar. Samadikun kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis itu.
Hari ini Kamis 17 Mei 2018, Samadikun Hartono sekalipun masih berstatus narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba Jakarta, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana dinyatakan telah memenuhi kewajibannya mengembalikan uang ke negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana mengatakan penyerahan uang Rp 87 miliar Samadikun Hartono bukan berasal dari penjualan aset yang disita oleh Kejaksaan. Ia juga menyatakan pelunasan uang tersebut menandakan kasus ini telah tuntas dari segi pembayaran uang pengganti dan denda.
"Pertama ini murni pembayaran Rp 87 miliar sekian bukan dari penjualan aset yang disita, clear. Kemudian kedua sebetulnya ini bukan dibayar cash ya. Jadi oleh yang bersangkutan telah ditransfer ke rekening bank mandiri dan ini kami memastikan sebagai simbol untuk simbolis saja uang ini sudah pasti masuk ke rekening bank mandiri dan saya harus pastikan juga akan disetorkan ke kas negara," kata Tony kepada wartawan di Gedung Plaza Mandiri, Jl. Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (17 Mei 2018).
Tony merinci awal mula Samadikun membayar denda kepada Kejaksaan dengan cara mencicil. “Samadikun pertama kali membayar pada 2016. Sejak tahun 2016 terpidana telah membayar pertama sebanyak Rp. 41 miliar, kemudian 2017 sebanyak dua kali, yaitu Rp. 20 miliar dikalikan dua, dan pada awal 2018 sebesar Rp. 1 miliar. Lalu pada hari ini yang bersangkutan telah melunasi membayar kali terakhir kewajiban kepada negara sebesar Rp. 87.472.960.461 miliar, secara resmi sudah saya serahkan bayaran ini melalui Bank Mandiri untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara” urai Tony.
Tony menegaskan saat ini Samadikun Hartono sudah tidak ada lagi sangkut paut dengan aset yang disita oleh Kejaksaan. Sebab, telah membayar lunas uang sisa korupsinya yang sebesar Rp 169.472.960.461.
"Ini artinya dengan pelunasan dengan kewajiban melunasi uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan, ini berarti sudah tidak ada sangkut paut lagi dengan aset-aset yang bersangkutan, sudah selesai kewajiban dia," tegasnya.
"Namanya kan ini putusan sudah inkrah dan kejaksaan selaku eksekutor telah melakukan eksekusi baik terhadap pidana penjaranya, pidana badan yang sekarang yang bersangkutan masih di dalam lembaga permasyarakatan. Uang pengganti dan denda sehingga kasusnya bisa dikatakan tuntas, selesai," jelas dia.
Dengan dibayarnya uang pengganti dan denda ini, Samadikun tinggal menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Dalam penyerahan uang Samadikun, Tony menyerahkannya kepada perwakilan pihak Bank Mandiri, yaitu Wakil Direktur Utama Sulaiman Arif Arianto.
"Saya terima kasih atas kepercayaan dari kejaksaan untuk Bank Mandiri menerima dana dari kejaksaan. Saya sampaikan bahwa sebagai Wadirut menerima dari kejaksaan," ucap Sulaiman. (DPT)
