
Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA Indonesia) dalam rangka jelang pelaksanaan Kongres Nasional I nya, saat ini tengah melakukan kunjungan konsultasi dengan sejumlah pihak, hal ini terkait dengan Tema Kongres "Sinergitas dengan Lembaga Keumatan".
Kunjungan pertama dilakukan atas konfirmasi kesediaan Sekretaris Umum PGI Pdt Gomar Gultom. Audiensi pun dilakukan pada 9 Mei 2016 lalu di Grha Oikumene lt 3, dengan diawali makan siang bersama. Pdt Gomar Gultom didampingi oleh Pdt Krise Angky Gosal dan Markus Saragih dari Majalah Berita Oikumene (milik PGI). PEWARNA Indonesia selain dihadiri oleh Ketua Umum Yusuf Mujiono, Sekum Victor Raquel Ambarita, dan Bendum Junyor Parhusip, juga turut hadir belasan anggotanya.
Dialog dalam pertemuan tersebut, banyak rekan-rekan wartawan menanyakan berbagai persoalan aktual, seperti tentang hukuman cambuk terhadap seorang perempuan kristen di Aceh, kasus pembunuhan Yuyun, kasus pelecehan seksual terhadap anak sekolah, hingga persoalan polemik status legalitas badan hukum gereja, yang disebabkan kontroversi akibat pemberlakuan UU Ormas.
Sekum PGI Pdt Gomar Gultom, menyatakan bahwa PGI telah menyurati Pemerintah agar melakukan peninjauan terhadap berbagai perda yang tidak sesuai dengan hukum nasional, termasuk eksistensi qonun-qonun.
Terkait dengan polemik status legalitas badan hukum gereja, Sekum Gomar menjelaskan bahwa, telah ada kesepemahaman antara PGI dengan Menkumham Yasona Laoly. Menkumham Laoly setuju bahwa gereja sebagai organisasi yang berbadan hukum tidak perlu bernaung dalam UU Ormas.
"Kami telah berdialog dengan Menkumham, dan Pak Menteri dapat memahami dan sepakat, bahwa gereja tidak harus bernaung dalam UU Ormas. Legalitas yang ada selama ini masih bisa dipakai, yakni Staatsblad 1927 No. 156." demikian urai Sekum Gomar..
Badan hukum gereja yang dimaksud hukum yang ditetapkan pada 29 Juni 1925 sejak jaman Hindia Belanda, mengatur tentang Regeling van de Rechpositie der Kerkgenootschappen (Peraturan Kedudukan Hukum Perkumpulan Gereja), proses administrasinya merupakan wewenang kantor Kementerian Agama. (DPT)