Skip to content Skip to navigation

TIDAK JELAS PENANGANAN KASUS PEMUKULAN AKTIVIS DANAU TOBA, DILAPORKAN KE KOMNASHAM DAN PROPAM POLRI

Kasus aksi premanisme berupa pemukulan dan pengeroyokan yang dialami dua orang aktivis Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) Sebastian Hutabarat dan Johannes Marbun, terjadi pada 15 Agustus 2017 di Desa Silima Lombu Kabupaten Samosir Sumatera Utara, dengan pelaku berinisial JS beserta anak buahnya, hingga saat ini kasus yang ditangani Polres Kabupaten Samosir terkesan mandeg. 

YPDT dengan dukungan sejumlah lembaga dan perseorangan telah membentuk Tim Advokasi Peduli Masyarakat Danau Toba (TAPMADATO), kemarin (14 September 2017) menyambangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) dan Divisi Propam Mabes Polri, untuk menyampaikan kasus pemukulan tersebut. 

Berdasar keterangan yang disampaikan kepada Gerejani Dot Com, dijelaskan bahwa pelaporan oleh TAPMADATO dipimpin oleh Koordinator Sandi E. Situngkir, SH, MH bersama para anggotanya dan salah satu korban, Jhohannes Marbun. Dalam keterangannya, Sandi Situngkir menjelaskan tujuan pelaporan tersebut. Pertama, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang diterima oleh Sandra Moniaga, TAPMADATO memohon kepada para Komisoner Komnas HAM dapat memberikan perhatian sesuai kewenangannya mengirimkan Surat kepada Kapolri agar memerintahkan Kapolda Sumatera Utara untuk menangani Perkara atas nama Pelapor Sebastian Hutabarat (korban) dan menerima Laporan Polisi yang akan dilakukan oleh Sdr. Jhohannes Marbun (korban). Kemudian mohon kepada Komnas HAM untuk melakukan pengawasan melalui kewenangan pemantauan dan investigasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Kedua, TAPMADATO memohon kepada Irjend. Pol. Martuani Sormin sebagai Kepala Divisi ProPam Mabes Polri untuk:
 
Melakukan pemeriksaan kepada Kapolres Samosir AKBP. Donal Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Samosir, dan membuat rekomendasi untuk menarik perkara tersebut supaya ditangani oleh Polda Sumut atau Mabes Polri. Mengusulkan pemberian sanksi berupa hukuman kepada Kapolres Samosir, Kasat Reskrim Polres Samosir dan Penyidik-Penyidik perkara a quo.
 
Kedua permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dengan dilampirkan bukti-bukti, seperti foto-foto korban, rekaman percakapan, video, surat-surat laporan ke Polres Samosir, dan pemberitaan di media online dan media sosial dari peristiwa tersebut.
 
Sementara itu, Maruap Siahaan selaku Ketua Umum Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), menegaskan bahwa pelaporan tersebut harus dilihat secara lebih luas dan holistik, khususnya Kawasan Danau Toba. “Penegakan keadilan memang hal utama melalui jalur hukum, tetapi penyelesaiannya sedapat mungkin tidak gaduh,” ujar Maruap. (DPT)
 

 

Share

Advertorial