Skip to content Skip to navigation

UU Ormas Disahkan DPR

RUU Ormas yang beberapa bulan terakhir marak mewarnai wacana publik, baik dalam forum-forum diskusi maupun pemberitaan media massa, akhirnya oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna pada 2 Juli 2013 kemarin, disahkan menjadi Undang-undang untuk menggantikan UU No. 8 Tahun 1985.

Pengesahan RUU Ormas tersebut mengejutkan banyak kalangan, mengingat tidak sedikit pihak yang berkeberatan terhadap RUU tersebut, sebut saja organisasi sebesar Muhammadyah dan Nadhlatul Ulama termasuk yang secara tegas meminta RUU Ormas dibatalkan.

Meski sudah disahkan oleh DPR RI, namun ada sejumlah bagian dalam RUU tersebut yang akhirnya diubah oleh DPR sebagai bentuk akomodasi perkembagnan situasi kekinian. Berdasarkan pemberitaan www.tempo.co.id per tanggal 2 Juli 2013, disebutkan 8 hal perubahan yang dilakukan dalam RUU tersebut sebagai hasil dialog dengan beberapa ormas penentang, dan berikut perubahan dimaksud ::

1. Pasal 7: Awalnya mengatur bidang kegiatan organisasi. Aturan ini akhirnya dihapuskan. Bidang kegiatan organisasi nantinya diserahkan sesuai anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi kemasyarakatan. Organisasi bebas menjalankan bidang apa pun sesuai AD/ART. 

2. Bab IX Pasal 35: Awalnya mengatur kepentingan organisasi. Aturan ini dihapus dan diserahkan kepada tiap anggota yang berhak dan diatur kembali dalam AD/ART organisasi.

3. Pasal 47 ayat (2) dan (3): Ada penambahan syarat bagi ormas yang didirikan warga negara asing dan badan hukum asing. Syaratnya, salah satu jabatan ketua, sekretaris, atau bendahara harus dijabat oleh warga negara Indonesia. 

4. Pasal 52 huruf D: Kini mencantumkan penjelasan tentang kegiatan politik. Pada bagian penjelasan, kegiatan politik dijabarkan menjadi kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. Dengan adanya penjelasan ini, hal yang dilarang adalah praktek politik praktis dan intervensi politik terhadap partai politik.

5. Pasal 59 ayat 1 huruf A: Kini larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI untuk dijadikan simbol organisasi makin jelas. Peraturan ini terkait dengan larangan dalam Pasal 57 ayat C Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

6. Pasal 59 Ayat 5: Ketentuan yang dihilangkan diatur dalam Pasal 60 Ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Tujuannya agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengantisipasi organisasi yang melakukan kegiatan di luar wewenangnya, seperti sweeping.

7. Pasal 65 Ayat 3: Ini tentang sanksi pembekuan sementara. Awalnya, pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkoimda). Karena Forkominda tidak ada di tingkat kabupaten, maka diganti dengan pertimbangan ketua DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara bagi ormas ini hanya mencakup sanksi bagi kegiatan publik yang dilakukan ormas. Adapun untuk kegiatan internal, seperti melakukan rapat-rapat, tetap bisa dilakukan. Penghentian sementara dilakukan maksimal selama enam bulan.

8. Pasal 83 huruf B: Pasal tentang ketentuan peralihan itu tetap mencantumkan keistimewaan bagi organisasi yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan. Organisasi itu tidak perlu lagi melakukan pendaftaran karena dianggap sebagai aset bangsa.

RUU Ormas diputuskan oleh paripurna melalui mekanisme pengambilan keputusan secara voting, dengan mayoritas menyetujui dan hanya 3 fraksi yang menolak/meminta penundaan pengesahan. (DPT)

Advertorial