Skip to content Skip to navigation

PEMILU 2019, BAWASLU DKI JAKARTA TELAH MENETAPKAN PANWASLU KAB-KOTA SE-DKI JAKARTA

Dinamika pembahasan mengenai Pemilu 2019 pasca ditetapkannya UU Pemilu pada Jumat dini hari 21 Juli 2017 lalu, hingga kini masih menjadi perbincangan bahkan hingga mencuatkan adanya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk men-judicial review kan undang-undang tersebut, khususnya terkait dengan sejumlah isu krusial seperti presidential threshold. Namun demikian, proses persiapan lembaga penyelenggara Pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu tetap berjalan. 

Bawaslu RI melalui Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten-Kota telah melakukan proses rekrutmen, dan kini sudah ada yang telah menyelesaikan proses tahapan pembentukan Panwaslu Kabupaten-Kota, seperti DKI Jakarta. Bawaslu DKI Jakarta telah menerima hasil proses seleksi dari tahapan administrasi hingga tes wawancara oleh Tim Seleksi yang diketuai Ahsanul Minan dan Rikson Nababan sebagai Sekretaris, dan pada 27-28 Juli 2017 lalu, Bawaslu DKI Jakarta telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 35 orang calon Anggota Panwaslu Kabupaten-Kota (30 orang untuk 5 Kota, dan 5 orang untuk 1 Kabupaten). 

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti pada hari ini Senin 31 Juli 2017 telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, dan telah ditetapkan 18 orang Anggota Panwaslu Kabupaten-Kota se-DKI Jakarta, pengumuman ini sekaligus menegaskan bahwa keberadaan lembaga pengawas Pemilu yang saat ini sudah dibentuk, masih dalam format ad-hoc, yakni panitia, dan tidak sebagaimana ketentuan UU Pemilu yang baru, yakni Bawaslu Kabupaten-Kota. 

Berikut pengumuman yang dikeluarkan Bawaslu DKI Jakarta, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, dan Sekretaris Bawaslu DKI jakarta Maskur :

PENGUMUMAN HASIL UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN

CALON ANGGOTA PANWASLU KAB/KOTA SE-PROVINSI DKI JAKARTA
PADA PEMILU ANGGOTA DPR,DPD,DAN DPRD
SERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2019

Nomor : 532/K.JK/KP.04.01/VII/2017


Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemiihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan keempat atas Peraturan Badan Pemgawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, setelah melakukan penilaian terhadap hasil uji kepatutan dan kelayakan bersama ini kami umumkan nama-nama calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagai berikut :

NO. NOMOR
PENDAFTARAN
NAMA CALON KETERANGAN
1 91 AHMAD HALIM JAKARTA UTARA
2 37 MOCHAMAD DIMYATI JAKARTA UTARA
3 161 MUH. SITOH ANANG JAKARTA UTARA
4 72 MARHADI JAKARTA TIMUR
5 97 OKTAVIANUS AM SITOHANG JAKARTA TIMUR
6 69 SAKHROJI JAKARTA TIMUR
7 93 CECEP A. RUKMAN JAKARTA PUSAT
8 17 MUHAMMAD HALMAN MUHDAR JAKARTA PUSAT
9 42 ROY SF SINAGA JAKARTA PUSAT
10 80 AHMAD ZUBADILLAH JAKARTA BARAT
11 12 MUHAMMAD MAKHROJAN JAKARTA BARAT
12 47 ODING JUNAIDI JAKARTA BARAT
13 136 ARDHANA ULFA AZIZ JAKARTA SELATAN
14 44 HJ. SITI AMINAH JAKARTA SELATAN
15 122 MUCHTAR TAUFIQ JAKARTA SELATAN
16 11 AHMAD FIQRI KEPULAUAN SERIBU
17 6 IBRAHIM KEPULAUAN SERIBU
18 8 SYARIPUDIN KEPULAUAN SERIBU

Pengamatan Gerejani Dot Com terhadap nama-nama yang telah diumumkan Bawaslu DKI Jakarta, ada sejumlah nama yang merupakan wajah-wajah lama, baik itu pernah menjadi Panwaslu saat Pemilu sebelumnya, ataupun Panwas Pilkada DKI Jakarta yang baru lalu. Dan ini mendapat respon yang variatif dari masyarakat.

Komentar ataupun pandangan masyarakat terhadap pengumuman penetapan Calon Panwaslu Kabupaten-Kota se-DKI Jakarta, berdasarkan penelusuran Gerejani Dot Com, sekalipun ada yang bernuansa apresiatif, tetapi juga tidak sedikit yang cenderung menanggapinya dengan nada miring, sebagaimana komentar netizen Dadang Priyatna dilaman situs Bawaslu DKI Jakarta, mengemukakan "Kasek nanda tangan kelulusan Panwas di DKI apa hubunganya..yang pleno kan komisioner Bawaslu DKI. Baca Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2012", demikian juga komentar sejumlah mantan pengawas pemilu yang mengenal kinerja sejumlah orang yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan, mereka terkesan menyayangkan keputusan tersebut. 

Namun demikian langkah Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak berpanjang waktu menetapkan Panwaslu Kabupaten-Kota se-DKI Jakarta, patut diapresisi mengingat proses tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak bisa ditunda, dan tidak lama lagi KPU akan melakukan proses tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu, dan jelas tahapan ini krusial untuk diawasi dan dikritisi. "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu". (DPT)

 

 

 

Share

Advertorial