
Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan keputusan tentang pemberlakuan electronic vote (e-vote) pada pelaksanaan Pemilu ataupun Pemilu Kepala Daerah. Keputusan ini berangkat dari pengajuan uji materi terhadap UU Pemda No. 32 Tahun 2004 yang diajukan oleh Bupati Jembrana I Gede Winasa.
Pemberlakuan sistem e-vote harus memperhatikan syarat yang ditetapkan MK, yakni, tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, MK mensyaratkan bahwa daerah yang menggunakan e-voting harus siap secara teknologi. "Daerah yang menerapkan metode e-voting sudah siap dari sisi teknologi, pembiayaan, sumber daya manusia, perangkat lunak, masyarakat di daerah yang bersangkutan, serta persyaratan lain yang diperlukan," papar Mahfud M.D Ketua MK.
Beragam pendapat dan sikap atas keputusan MK tersebut, membuat pemberlakukan e-vote menjadi wacana demokrasi yang perlu diperbincangkan serius, setidaknya oleh para pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu.
Leo Nababan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar mengatakan kepada Tim Gerejani, bahwa keputusan MK tentang pemberlakuan e-vote adalah suatu terobosan. Namun demikian harus memperhatikan hal yang mendasar, yaitu adanya pemberlakuan single identity number (SIN) dalam sistem kependudukan di Indonesia.
Lebih lanjut Leo yang juga adalah Staf Khusus Menko Kesra RI, menjelaskan "Jadi keputusan MK cukup luarbiasa, karena telah melakukan terobosan dalam mengantisipasi problem dan sesuai dengan perkembangan jaman. Pada Pemilu 2014 sudah waktunya kita melaksanakan pemilu dengan sistem e-vote, bukan lagi sistem c-vote (conventional voting - contreng).
Menanggapi akan diberlakukannya sistem e-vote, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan Bawaslu menyambut baik putusan MK tersebut. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, e-voting merupakan sebuah inovasi yang perlu disambut gembira mengingat hal itu mengarah kepada perbaikan kualitas pemilu yang efisien dan efektif. Selama ini pemilu dianggap sebagai momok yang menakutkan karena menyangkut anggaran yang besar dan tata cara yang rumit. Belum lagi kekhawatiran bakal muncul adanya kerusuhan. ”Dengan melihat hal itu,maka perlu dilakukan inovasi agar pemilu dapat menjadi ramah,murah, dan mudah,” demikian menurut pria lulusan S2 Ilmu Politik UI.
Hal penghematan biaya pemilu bila diberlakukannya sistem e-vote, diungkapkan Jamalludin F Hasyim (KPUD DKI Jakarta), bahwa pemilu dapat menghemat anggaran sekitar 30 %, dan pendapat ini sejalan dengan pendapat Sekjen Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) Umar S. Bakry yang mengungkapkan biaya penyelenggaraan pemilu dengan sistem e-vote sekitar 3 milyar, sementara selama dengan sistem c-vote berkisar 12 milyar.(BTP)