
KPUD Kota Surabaya telah melakukan pemeriksaan berkas terhadap 6 pasangan bakal calon peserta Pilwali Surabaya 2 Juni 2010 mendatang. Hanya satu pasangan yang diputuskan oleh KPUD Kota Surabaya, tidak dapat melanjutkan proses pencalonan oleh karena tidak terpenuhinya ketentuan pencalonan. Pasangan tersebut adalah Pasangan Alisjahbana-Chrisman Hadi.
Menurut Ketua KPUD Kota Surabaya Eko Sasmito, "Pasangan Alisjahbana-Chrisman Hadi tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan," demikian disampaikan Eko kepada wartawan di KPUD Kota Surabaya, Jalan Adityawarman, Rabu (31/3/2010). Meski demikian, pasangan dari jalur independen tersebut dan para pendukungnya tidak menerima keputusan KPUD Kota Surabaya yang menggagalkan mereka, dan mereka sudah melaporkan KPUD kota Surabaya ke Polda Jatim untuk dugaan pencemaran nama baik mereka yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPUD Kota Surabaya.
Setelah menggugurkan satu pasangan, maka KPUD Kota Surabaya menetapkan Pilwali Surabaya 2010 hanya diikuti oleh 5 pasangan. Kelima pasangan itu yakni, BF Sutadi-Mazlan Mansyur (PKB-Hanura), Arif Afandi-Adies Kadir (Partai Demokrat-Partai Golkat-PAN), Tri Rismaharini-Bambang DH (PDIP), Fandi Utomo-Julius Bustami (PDS-PKNU-PKS-PPP), dan calon independen Fitradjaja-Naen. (DPT)